JAMBI, RMNEWS.ID- Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap seorang selebgram bernama Claudia Silvy (21). Claudia ditangkap lantaran mempromosikan situs judi online di akun Instagram pribadinya @clra_slvy.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari Patroli Siber yang dilakukan Polda Jambi. Kemudian tim menemukan akun Instagram pelaku yang mempromosikan link situs judi online.
“Modus operandi pelaku dengan meng-endorse website judi online. Jadi, situs judi online itu dimasukan ke dalam instagram pribadi,” ujar Taufik, Jumat (30/8/2024).
Setelah melakukan profiling, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya yang terletak di Kelurahan Payo Selincah, Pall Merah, Kota Jambi, pada 22 Agustus 2024.
Taufik menjelaskan, pelaku sudah mempromosikan situs judi online itu sejak 2 tahun terakhir atau dari tahun 2022.
“Banyak postingan yang sudah dia lakukan. Setiap bulan dia bisa mendapatkan keuntungan Rp 2 juta,” paparnya.
Dari mempromosikan situs judi, selebgram dengan 70 ribu pengikut itu bisa mencukupi kehidupannya sehari-hari. Pelaku bahkan sudah mempromosikan 20 situs sejak 2022.
“Saat ini hitungan dia sudah mendapat keuntungan Rp 50 jutaan sejak 2022,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik
























































