PANDEGLANG, RMNEWS.ID – Pencurian motor terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Seorang pria bernisial MF (27) diduga nekat mencuri sepeda motor milik mantan istrinya untuk membayar utang judi online. Kini pelaku telah diamankan polisi setempat.
Selain MF, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang satu komplotan. Keduanya yakni, MA (29) warga Cisata dan Az (23) warga Saketi.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Ibnu Sina Bustaman mengatakan, aksi pencurian berhasil terbongkar setelah melakukan penyelidikan mendalam.
“Iya betul dendam pelaku yakni Mf kepada mantan istrinya, jadi dia mengajak dua temannya untuk mencuri motor milik korban dengan cara membobol jendela rumah,” ungkap Ibnu, dikutip dari iNews, Minggu (1/9/2024).
Kata Ibnu, ketiga pelaku diamankan di tempat yang berbeda. Salah satu pelaku berinisial Az diamankan di sekitar Tangerang saat akan melarikan diri.
“Dari hasil pengembangan, selain Mf kita juga berhasil menangkap Ma dan Az saat dalam perjalanan menuju wilayah Tangerang,”jelasnya.
Menurut dia, barang bukti yang berhasil para pelaku curi sudah dijual dengan harga Rp. 1,9 juta. “Barang bukti sudah pelaku jual untuk membayar utang dan main judi online,” paparnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku mengakui pencurian kendaraan bermotor milik mantan istrinya dilatarbelakangi dendam atau sakit hati.
“Baru pertama kali mencuri, motor yang dicuri itu punya mantan istri, karena dendam atas perkataannya,” ujar MF.
Editor: Andika
Sumber: iNews
























































