PADANG PARIAMAN, RMNEWS.ID- Pria lanjut usia (lansia) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial J (63) dibekuk polisi usai mencabuli bocah perempuan berinisial AF (8).
“Iya kita sudah mengamankan pelaku. Pelaku berinisial J diamankan usai mencabuli korban yang masih di bawah umur. Sementara saat diamankan pelaku tidak ada melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, seperti dilansir Detik, Minggu (1/9/2024).
Rinto menjelaskan, pelaku melakukan aksi pencabulan kepada korban AF sebanyak satu kali. Aksi bejatnya dilakukan di rumah pelaku.
“Aksinya itu dilakukan sebanyak satu kali. Itupun dilakukan di rumah pelaku, karena saat itu posisi orang tua korban mengontrak di rumah pelaku. Dan rumahnya bersebelahan,” bebernya.
Pelaku J ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/108/VI/2024/SPKT/Polres Pariaman/Sumatera Barat oleh orang tua korban. Pelaku J dibekuk pada Kamis (29/8) malam.
“Dia diamankan sejak Kamis malam. Penangkapan sesuai laporan orang tua korban. Sementara saat ini kita masih terus meminta keterangan J di Mapolres Pariaman,” ucapnya.
“Pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik
























































