PRINGSEWU, RMNEWS.ID – Polisi menangkap dua pelaku spesialis apotek dan toko lintas Kabupaten . Keduanya ditangkap polisi akibat membobol Apotek di Kecamatan Ambarawa pada Kamis 29 Agustus 2024 lalu.
AKBP M Yunus Saputra mengatakan, kedua pelaku ditangkap usai aksi mereka terekam CCTV sekitar pukul 01.26 WIB.
“Pelaku ini bukan berdua saja, mereka beraksi empat orang. Dua lainnya yakni AR dan RH sudah diamankan Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara,” kata Yunus, dikutip dari Okezone, Minggu (8/9/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak lima kali. Di mana, 3 di antaranya di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota dengan nilai kerugian sebesar Rp11,8 juta.
“Lalu di wilayah hukum Polres Lampung Utara dengan kerugian sebesar Rp250 juta dan di wilayah hukum Polres Pesawaran dengan kerugian Rp45 juta,” ungkap dia.
Yunus mengungkapkan, pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara mencongkel rolling door dan merusak gembok menggunakan alat. Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku RM warga Kedondong, dia nekat membobol apotek karena terdesak keperluan biaya sekolah anak.
“Untuk kebutuhan sehari-hari dan juga buat anak sekolah,” katanya.
Editor: Andika
Sumber: Okezone























































