SUKABUMI, RMNEWS.ID- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan 2 terduga pelaku penganiayaan dan perampasan santri yang terjadi di depan sebuah toko elektronik, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya, diketahui merupakan debt collector atau mata elang
Kedua tersangka yakni, WAB (44) dan AC (42). Sementara, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiganya dilaporkan atas dugaan perampasan dan penganiayaan seorang santri berinisial MAN (17) yang terjadi pada, Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB lalu.
Adapun modus yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan cara mengambil paksa sepeda motor yang dipakai oleh korban dengan alasan sepeda motor tersebut masuk dalam daftar tunggakan.
“Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, para pelaku melarikan diri,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Minggu (8/9/2024).
Terduga pelaku WAB diamankan di Lebak, Banten pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, sementara tersangka AC diamankan di kawasan perumahan di Cikembang, Sukabumi pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dan 1 unit telepon genggam milik korban yang dirampas oleh para pelaku dan hasil visum et refertum penganiayaan korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kami ancam dengan pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 5 tahun dan pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Okezone
























































