MEDAN, RMNEWS.ID- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Kanwil Kemenkumham Sumut memindahkan sebanyak 60 warga binaan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Raya dan Lapas Kelas IIB Siborongbrong untuk mengurangi kelebihan kapasitas, Jumat (6/9/2024).
“Pemindahan ini dilakukan untuk mengurangi masalah keamanan dan ketertiban, serta mengurangi over kapasitas yang terjadi di Rutan I Medan yang dihuni oleh 3235 warga binaan dengan daya tampung hanya 1500 orang,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Medan, Mytrando Indra Tuju.
Mytrando mengatakan, pemindahan para tahanan tersebut dikawal mobil armada khusus yang dikawal petugas rutan.
“Serta untuk proses pemindahan kami telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut dengan selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala Lapas Siantar dan Kepala Lapas Siborongborong,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Tribun
























































