BATAM, RMNEWS.ID – Seorang pria di Amerika Serikat mendapatkan ganti rugi sebesar $50 juta atau sekitar Rp. 772 Milyar setelah divonis bersalah atas kasus pembunuhan, yang merupakan pembayaran ganti rugi terbesar dalam sejarah Amerika Serikat.
Marcel Brown, 34 tahun, dijatuhi hukuman 35 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah sebagai rekan dalam penembakan seorang pria berusia 19 tahun pada tahun 2008 di sisi barat Chicago.
Brown menjalani hukuman 10 tahun penjara sebelum dibebaskan pada tahun 2018 setelah pengadilan membatalkan hukumannya dan jaksa penuntut membatalkan semua dakwaan terhadapnya, sebagaimana dikutip dari Al-Jazeera, Kamis (12/9/2024).
Setelah persidangan selama dua minggu, juri di Pengadilan Distrik AS di Chicago pada hari Senin memberikan ganti rugi kepada Brown setelah menemukan bahwa polisi telah memalsukan bukti dan memaksa pengakuan palsunya.
Firma hukum Loevy & Loevy mengungkap, bahwa polisi telah mengurung Brown di ruang interogasi selama lebih dari 30 jam, tidak memberinya makan, menolak permintaannya untuk menelepon, dan melarangnya tidur.
Polisi juga mengancamnya dengan hukuman penjara yang lama jika dia menolak untuk mengaku dan mengusir ibunya dan seorang pengacara ketika mereka datang untuk membantunya, tambah Loevy & Loevy.
“Saya hanyalah seorang anak kecil. Mereka menempatkan saya di sarang yang penuh dengan singa, dan mereka tidak peduli atau menunjukkan penyesalan,” kata Brown dalam sebuah pernyataan yang dirilis melalui pengacaranya.
Editor: Andika
Sumber: Al-Jazeera
























































