BALI, RMNEWS.ID- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang memelihara Landak Jawa (Hysterix Javanica).
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali Gede Gatot Hariawan, Dewa Gede Ari Kusumajaya dan Isa Uli Nuha dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat, menyatakan terdakwa Nyoman Sukena tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE)
“Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa,” kata Jaksa Gatot Hariawan.
Selain itu, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra dan kawan-kawan, Jaksa meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Jaksa juga meminta Hakim agar memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA.
Dalam surat tuntutan Jaksa, tidak ada hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa.
Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa Nyoman Sukena menyesali perbuatannya, terdakwa tidak ada niat mengomersialkan hewan landak tersebut, terdakwa bukan merupakan residivis, terdakwa kurang paham adanya aturan bahwa landak termasuk satwa dilindungi, serta terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Tvone
























































