BALI, RMNEWS.ID- Budi S, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur akhirnya diciduk jajaran Satreskrim Polres Jembrana, setelah tertangkap tangan mencuri puluhan celana dalam (CD) milik seorang wanita di sebuah rumah kos di wilayah Keladian, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke pekarangan rumah kos saat penghuni sedang lengah. Ia kemudian mengambil celana dalam yang sedang dijemur di teras kamar kos.
Aksi pencurian yang dilakukan pria 53 tahun yang ini berlangsung sejak Mei 2023 hingga September 2024. Aksi pertama pelaku berhasil menggondol 12 buah CD wanita, pada 19 Mei 2023. Kemudian aksi kedua sekitar bulan Januari 2024 pelaku melancarkan aksinya dua kali dalam waktu yang berbeda dan berhasil mengambil 11 buah CD.
Tak berhenti disitu, sekitar bulan April 2024, pelaku kembali beraksi mengambil sebanyak 5 buah celana dalam wanita. Terakhir pada Jumat 13 September 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, 1 buah celana dalam berhasil digondol pelaku, hingga akhirnya polisi menangkap pelaku.
“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali dengan total 29 buah celana dalam. Motifnya pun cukup mengejutkan, bahwa tersangka Budi S, sampai melakukan pencurian celana dalam perempuan dengan maksud dan tujuan untuk dimiliki dan digunakan untuk dicium-cium sebagai fantasi seksual,” ujar Kapolres Endang, saat pers release, Sabtu (14/9/2024), mengutip Detik.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 725.000, dan polisi juga mengamankan 10 buah celana dalam sebagai barang bukti.
“Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP. Selanjutnya masih akan melakukan pengembangan terhadap TKP lain,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Detik
























































