JAMBI, RMNEWS.ID- Aksi bejat dilakukan seorang pria di Kabupaten Tebo, Jambi. Ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak usia 4 tahun hingga 14 tahun dan kini korban dalam kondisi hamil.
Pelaku persetubuhan tersebut berinisial JAS (40), sudah 10 tahun ia menjadikan anaknya sebagai budak seks. Pelaku diketahui mempunyai dua istri. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah istri kedua.
Saat penangkapan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo itu terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki. Tindakan tegas ini karena berupaya melawan dengan berpura-pura ingin buang air kecil di perjalanan menuju Polres Tebo.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo Aiptu Addy Kurniawan mengatakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah kontrakan saat istrinya berjualan di pasar. Setiap melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam akan memukuli dan membunuh korban jika menolak bersetubuh.
“Pelaku ayah kandung korban yang telah menyetubuhinya selama 10 tahun. Saat ini korban sedang dalam kondisi hamil,” ujarnya, dikutip dari Sindo, Senin (16/9/2024).
Addy mengungkapkan, penangkapan dilakukan di rumah istri kedua pelaku di wilayah Sumatra Utara (Sumut). Saat hendak ditangkap, istri kedua pelaku coba menghalangi petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” katanya.
Sementara pengakuan JAS, dia mulai menyetubuhi korban karena nafsu dan menyesali perbuatannya.
“Saya setubuhi setiap hari saat tak ada istri di rumah. Saya tidak tahu kalau anak saya hamil,” katanya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Sindo
























































