BATAM, RMNEWS.ID- Dua jambret di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial SO (23) dan RB (23) dihadiahi timah panas usai mencoba melawan petugas saat diringkus. Keduanya merupakan residivis yang baru saja keluar penjara.
Mereka dilaporkan menjambret seorang wanita yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raja Ali Kelana depan kawasan Tunas 2, Batam Kota , Kota pada Rabu (11/9/2024) lalu.
“Kedua pelaku ini coba melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap, jadi kita beri tindakan tegas terukur,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, Jumat (20/9/2024), dikutip dari iNews.
Kejadian itu berawal saat itu korban berinisial DW (35) sedang berkendara dengan sepeda motor, kemudian dipepet oleh kedua pelaku.
“SO dan RB menggunakan sepeda motor Mio berkeliling mencari korban yang bisa dijambret. Saat itu pelaku melihat korban, kemudian memepet korban dan menarik tas korban,” ungkapnya.
Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor. Sedangkan kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa tas korban. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian.
“Untuk kondisi korban saat ini dalam masa pemulihan dan perawatan di rumah,” katnya.
Dari laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasilnya kedua pelaku dibekuk polisi di indekosnya di kawasan Batu Ampar.
Dari pemeriksaan, diketahui RB berperan sebagai joki sepeda motor, sedangkan SO berperan sebagai orang yang menarik tas korban.
Dari pemeriksaan polisi juga diketahui kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Keduanya baru 25 hari bebas dari tahanan.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan seorang pria pria berinisial WO. Pria tersebut merupakan penadah barang hasil jembret para pelaku
“Para pelaku menjual barang bukti hasil jambret ke pelaku WO,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: iNews
























































