SUKABUMI, RMNEWS.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial S (58) karena menganiaya adik kandung yang difitnah jadi dukun teluk atau santet. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/9/2024) di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, kasus penganiayaan dan fitnah yang dilakukan pelaku terhadap tiga saudaranya sempat viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Pelaku adalah kakak tertua, sementara korbannya adalah dua adik perempuan dan satu adik iparnya,” ungkap Samian dalam konferensi pers di Palabuhanratu.
Kronologi Penganiayaan
Dilansir dari Kompas, Rabu (25/9/2024), awal mulanya, peristiwa terjadi usai perihal terkait pembagian warisan berupa uang hasil penjualan sebidang tanah. Perselisihan tersebut memicu penganiayaan terhadap korban ES (53) di angkutan kota (angkot).
Korban tiba-tiba dijerat lehernya dengan tambang oleh pelaku dan dipaksa keluar dari angkot. Setelah itu, pelaku juga menempelkan beberapa spanduk di depan rumah ES yang bertuliskan tuduhan sebagai “Tukang Teluh,” yang membuat keluarganya tidak terima.
Saudaranya, AT (50), mencoba menegur pelaku. Namun, pelaku malah memukul AT dengan tangan kosong.
Suami AT, UH (62), yang mencoba melerai, juga dianiaya oleh pelaku menggunakan senjata tajam hingga melukai tangannya.
Usai pelaku S diamankan, ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP terkait tuduhan fitnah, yang dapat dihukum pidana penjara hingga 9 bulan.
Editor: Andika
Sumber: Kompas
























































