TASIKMALAYA, RMNEWS.ID- Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya, Subdenpom III/2-2 bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menyita 13.076 batang rokok ilegal yang beredar di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nur’aeni mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari anggotanya di lapangan telah menemukan banyak rokok tanpa pita cukai beredar luas di kawasan Singaparna.
“Dalam operasi yang dilakukan oleh Satpol PP, Subdenpom III/2-2 dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya, kami berhasil menyita 13.076 batang rokok ilegal berbagai merk dan juga tembakau tanpa pita cukai yang telah beredar luas di masyarakat,” katanya, mengutip Tribun, Rabu (23/9/2024).
Neni mengungkapkan, belasan ribu batang rokok ilegal berbagai merk rokok tanpa pita cukai langsung disita tim penyidik KPPBC TMP C Tasikmalaya, untuk dilakukan pemeriksaan termasuk penindakan.
Satpol PP dalam melakukan razia ini mendampingi tim Bea Cukai untuk melakukan penyisiran terhadap tempat yang disinyalir menjual rokok ilegal.
“Barang bukti berupa 13.076 batang rokok dan tembakau tanpa pita cukai yang beredar luas di kawasan Kecamatan Singaparna langsung diserahkan kepada tim Bea Cukai. Selama ini kami melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal yang diduga masih banyak dijualbelikan,” pungkasnya.
Sementara Pelaksana pemeriksa KPPBC TMP C Tasikmalaya Pepen Supendi menuturkan, hasil operasi bersama tersebut nantinya akan dilakukan penelitian terlebih dahulu di Kantor Bea Cukai Tasikmalaya oleh penyidik.
Jika nantinya penjual rokok tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka yang bersangkutan dapat dikenai hukuman pidana atau denda.
“Kami imbau masyarakat lebih berhati-hati saat membeli rokok, terlebih jika tidak dilekati pita cukai. Apabila menemukan rokok ilegal, atau terindikasi melanggar, segera sampaikan kepada Bea Cukai atau kepada Satpol PP setempat,” ujar Pepen.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Tribun
























































