LAMPUNG, RMNEWS.ID – Kisah pilu dialami seorang remaja putri di Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, Lampung. Kakak angkatnya tega memerkosanya saat ia ditinggal orangtua berdagang.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Komisaris Polisi (Kompol) Kurmen Rubiyanto mengatakan peristiwa itu dialami korban berinisial MP (14).
“Peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan korban di Kecamatan Kedamaian. Pelaku berinisial DA, usia 22 tahun sudah ditangkap,” ujar Kurmen di mapolsek, dilansir dari Kompas, Sabtu (28/9/2024).
Kurmen menjelaskan antara korban dan pelaku sudah saling mengenal. Bahkan oleh orangtua korban, pelaku ini sudah dianggap keluarga sendiri.
“Orangtua korban kenal juga dengan pelaku. Bisa dianggap abang angkat dan sering diminta bantuan menemani korban kalau di rumah sendirian,” katanya.
Hingga pada Jumat (20/9/2024) korban menghubungi pelaku agar ditemani di rumah kontrakannya karena takut tinggal sendirian di rumah kontrakannya. Orangtua korban saat itu sedang berdagang di luar kota dan menitipkan anaknya kepada pelaku.
Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku membujuk korban agar mau berhubungan seksual. Korban sempat menolak, namun akhirnya tidak berdaya setelah pelaku memaksa dan mengancamnya.
Kurmen mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terkait peristiwa ini, Kurmen meminta para orangtua untuk selalu waspada, khususnya yang memiliki anak perempuan.
Polisi Kurmen mengatakan pelaku kejahatan seksual banyak dilakukan oleh orang terdekat.
“Banyak kasus seksual ternyata pelakunya justru adalah orang terdekat kita atau keluarga kita. Diimbau orangtua selalu waspada,” tuturnya.
Editor: Andika
Sumber: Kompas
























































