JAKARTA, RMNEWS.ID – Bank Indonesia (BI) buka suara terkait adanya kabar mengenai uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku. Pihak BI menyebut bahwa masyarakat Indonesia tak perlu khawatir.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menyatakan uang Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. Uang pecahan Rp 10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” kata Marlison dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10), sebagaimana dilansir dari Kumparan.
BI mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
“Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut,” kata Marlison.
Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau email [email protected] atau langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
Editor: Andika
Sumber: Kumparan
























































