LANGKAT, RMNEWS.ID- Aktifitas penyelundupan minyak sawit mentah (CPO) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, makin marak. Aktivitas ilegal yang kerap disebut “kencing CPO” itu diduga melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Aktifitas ilegal tersebut kerap terjadi di wilayah Kecamatan Hinai, tepatnya di sepanjang jalur lintas Sumatera.
Fenomena tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat lokal karena para pelaku dengan leluasa menjalankan aksinya tersebut.
Menurut informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, aktifitas ilegal tersebut melibatkan sejumlah sopir truk tangki yang membawa CPO dari Aceh.
Para sopir diduga sengaja mengurangi muatan minyak sawit selama perjalanan untuk dijual secara ilegal. Praktik curang ini diesebut menjadi tambahan penghasilan bagi mereka di luar gaji resmi.
Seorang pengusaha lokal berinisial I disebut-sebut sebagai otak di balik jaringan penyelundupan ini. Menurut narasumber yang dihubungi oleh pihak media mengungkapkan, pengusaha tersebut telah lama menjalankan bisnis haram ini dengan begitu leluasa.
Muncul dugaan, oknum pengusaha tersebut memberikan ‘pelumas’ kepada APH di Wilayah Kabupaten Langkat, sehingga aktivitas ilegal tersebut bisa berlangsung tanpa hambatan berarti dan pihak Polres Langkat seolah tutup mata mengetehui hal tersebut.
Investigasi di lapangan yang dilakukan oleh tim DWN TV menemukan adanya gudang penampungan CPO ilegal di kawasan tersebut. Dalam upaya mendokumentasikan aktivitas tersebut, tim media sempat terlibat kejar-kejaran dengan para pekerja di lokasi. Meskipun mendapat perlawanan, tim investigasi berhasil meloloskan diri.
Tudingan keterlibatan APH semakin kuat dengan adanya indikasi bahwa sejumlah oknum berseragam loreng juga terlibat dalam praktik penyelundupan ini.
Masyarakat sekitar mendesak agar Polres Langkat segera melakukan tindakan tegas terhadap gudang-gudang penampungan CPO ilegal serta menangkap para pelaku yang terlibat.
Penyelundupan CPO tanpa izin merupakan upaya pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 107, pelanggaran terkait pengelolaan CPO tanpa izin usaha perkebunan dapat diancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Tak hanya itu, Pasal 480 KUHP juga mengatur bahwa membeli atau menyimpan barang yang diketahui berasal dari tindak kejahatan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara hingga empat tahun.
Hingga berita ini dimuat, pihak Polres Langkat belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan keterlibatan oknum APH dalam bisnis penyelundupan CPO ini.
Selanjutnya, tim media juga berencana untuk menyampaikan laporan ini kepada pihak Pomdam I/Bukit Barisan guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan oknum berseragam dalam aktivitas ilegal tersebut.
Sumber: DWN TV
























































