JAKARTA, RMNEWS.ID – Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia dikabarkan berencana mogok kerja dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024. Namun hal ini dibantah oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengatakan hal tersebut tidak benar.
Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial Suharto menegaskan tidak ada mogok massal hakim.
“Saya harus jelaskan bahwa tidak ada mogok masal, tidak ada cuti bersama,” kata Suharto di Gedung MA, Jakarta, Senin (7/10/2024), sebagaimana dilansir dari Tribun.
Ia pun menekankan langkah yang dilakukan oleh ribuan hakim hari ini adalah cuti biasa, bukan cuti bersama atau bukan mogok massal.
Suharto menjelaskan, mogok massal berarti tidak berjalannya segala proses peradilan di hari kerja.
“Karena mogok kaitanya dengan tidak berjalan, ini enggak ada mogok,” jelasnya.
Sebagai informasi para hakim yang mengambil cuti ini tengah menuntut haknya atas kesejahteraan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
Para hakim itu tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan hari ini mendatangi MA.
Mereka beraudiensi dengan Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas tuntutan para hakim atas hak kesejahteraannya.
Editor: Andika
Sumber: Tribun























































