BANDA ACEH, RMNEWS.ID-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh memberikan kemudahan berupa fasilitas pusat Logistik Berikat kepada perusahaan Crude Palm Oil (CPO) di Provinsi Aceh. Demikian rilis yang diterima media ini dari Seksi Bidang Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bidang Fasilitas Kepabean dan Cukai Kanwil Ditjen Bea Cukai Aceh, Rabu (9/10/2024).
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 512/KMK.01/2009 tentang Kebijakan dan Standar Penggunaan Akun dan Kata Sandi, Surat Elektronik, dan Internet di Lingkungan Departemen Keuangan bahwa Unit TIK eselon I yang memiliki sistem nama domain masing-masing menambahkan pernyataan disclaimer pada setiap Surat Elektronik untuk mencegah tuntutan hukum atas penggunaan Surat Elektronik, maka e-mail ini (termasuk seluruh lampirannya bila ada) hanya ditujukan kepada
penerima sebagaimana dimaksud pada tujuan e-mail ini.
E-mail ini dapat berisi informasi atau hal-hal yang secara hukum bersifat rahasia. Jika terdapat kesalahan pengiriman (Anda bukan penerim a yang dituju), maka Anda tidak diperkenankan untuk memanfaatkan, menyebarkan, mendistribusikan, atau menggandakan e-mail ini beserta seluruh lampirannya.
Mohon kerjasamanya untuk segera menghubungi kami di nomor telepon dan/atau e-mail yang tercantum di atas serta menghapus e-mail ini beserta seluruh lampirannya. Semua pendapat yang ada dalam e-mail ini merupakan pendapat pribadi dari pengirim yang bersangkutan dan tidak serta merta mencerminkan pandangan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Laporan : Sofyan wartawan rmnews.id Aceh.























































