BEKASI, RMNEWS.ID- Pemilik tempat pengajian berinisial H alias Aki Udin (52), salah satu tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, tewas lantaran sesak napas.
“Iya betul, meninggal dunia. Karena memang ngeluhnya sesak napas,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Akhmadi saat dihubungi, Rabu (9/10/2024), dilansir Beritasatu.
Akhmadi mengungkapkan, korban sempat mengeluhkan sesak napas di dalam sel tahanan.
Pihak kepolisian lanjut membawa tersangka ke RS Polri Kramat Jati. Namun tersangka dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
“Semalam itu dia sesak napas, terus sesama satu ruang tahanan ngasih informasi ke penjaga tahanan. Terus dari penjaga tahanan ngasih informasi ke piket Reskrim dan ke Dokkes, dari piket Reskrim dan Dokkes dibawalah ke RS Kramat Jati Soekamto. Di RS meninggal,” ujarnya.
Akhmadi menyebut pihak keluarga tersangka menolak dilakukan autopsi. Jasad korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga.
“Dari pihak keluarga begitu dikasih kabar bahwa dia meninggal. Istri dan kakaknya keberatan untuk dilakukan autopsi, sehingga langsung diambil pulang dan bikin pernyataan menerima dengan meninggalnya,” ucapnya.
Dalam kasus pencabulan tersebut, polisi menetapkan bapak dan anak, H alias Aki Udin (52) dan MH (29), sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wakapolres Metro Bekasi, AKPB Saufi Salamun mengatakan H dan MHS merupakan bapak dan anak yang memiliki tempat pengajian.
Keduanya kerap melakukan ‘patroli’ di malam hari dengan mengetuk pintu kamar tiap murid sebelum melakukan aksi bejatnya.
“Pelaku melakukan perbuatannya dengan modus patroli malam serta mengetuk satu per satu pintu kamar dan melakukan aksinya,” kata Saufi, Selasa (1/10/2024).
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Beritasatu
























































