KUPANG, RMNEWS.ID- Yanri Alion Faot, narapidana kasus pencabulan kabur dari Lapas Kelas II A Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Yanri kabur selama 11 hari dan akhirnya berhasil ditangkap petugas di kampung halamannya saat bersembunyi di pondok kebun.
Penangkapan terhadap napi yang kabur ini, setelah petugas Lapas Kupang mendapatkan informasi bahwa napi yang kabur berada di kampung halamannya di Desa Oinlasi, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kepala Lapas Kelas Dua A Kupang, Antonius Jawa Gili, mengatakan upaya menangkap napi kabur ini, setelah membentuk 3 tim yang dinamakan tim senyap untuk memantau pelarian napi.
“Kabur pada 27 September 2024, dan Kembali ditangkap pada 8 Oktober 2024,” ucapnya, Kamis, 10 Oktober 2024, mengutip Sindo.
Ia menjelaskan petugas melakukan penyekatan di sekitar areal pelabuhan dan tempat-tempat publik, serta pantauan di kampung halamannya. Akhirnya informasi dari kepala Desa setempat bahwa melihat napi tersebut.
“Sehingga petugas lapas langsung melakukan pendekatan, saya sendiri yang memimpin. Aparat desa bersama orang tua akhirnya menyerahkan narapidana tersebut kepada petugas untuk dibawa kembali ke Lapa,” ujar dia.
Antonius menambahkan napi tersebut dalam pelariannya bersembunyi di pondoknya di kebun. Napi yang kabur merupakan narapidana kasus pencabulan yang divonis hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Sindo























































