PALEMBANG, RMNEWS.ID- Kegusaran hati Safarudin alias Udin (43), ayah kandung AA (13) korban pemerkosaan disertai pembunuhan di Palembang, sedikit terobati setelah mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut IS (16) otak dibalik kematian anaknya dengan hukuman mati.
Sebelum mengetahui tuntutan terhadap IS, Safarudin sempat menyatakan kekecewaannya saat mendengar MZ (13), MS (12) dan AS (12) hanya dituntut dengan hukuman pidana 5 hingga 10 tahun penjara.
Ia pun keluar dari ruang sidang dengan kepala tertunduk dan menggelengkan kepala. Namun, pada sidang kedua terhadap IS, Safarudin kembali menaruh harapan keadilan atas kematian putri kesayangannya itu.
Mata Safarudin terlihat berkaca-kaca menahan tangis dan tak mengira bahwa IS akan dihukum Mati. “Kalau bisa nyawa dibalas dengan nyawa,” kata Safarudin usai mengikuti sidang, seperti dilansir JPNN.
Safarudin pun mengaku kecewa terhadap tuntutan JPU kepada tiga pelaku lainnya. Ia berharap nantinya hakim dapat memberikan hukuman maksimal terhadap mereka sehingga bisa mendapatkan keadilan.
“Jelas keberatan, tidak ridha dunia akhirat. Saya harap mereka (tiga pelaku) dituntut seumur hidup,” jelasnya. AA adalah anak kedua dari Safarudin.
Dalam kesehariannya, putri kesayangannya itu berjualan balon demi mewujudkan impiannya untuk memiliki satu buah ponsel. Penghasilan Safarudin yang bekerja sebagai buruh tak bisa mewujudkan keinginan anaknya itu.
Oleh karena itu ia pun mengizinkan AA untuk berjualan balon demi membeli ponsel dan mencukupi kebutuhan sekolah.
Namun nasib berkata lain, AA malah tewas di tangan empat anak lelaki yang baru saja mengenalnya. Hati Safarudin pun hancur seketika. Sejuta harapan kepada AA untuk menjadi orang yang sukses kandas.
“AA adalah harapan keluarga kami dan sekarang sudah tewas tidak wajar. Sehingga saya benar-benar tidak rela kalau pelaku ini hanya dihukum lima tahun, mereka harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: JPNN
























































