JAMBI, RMNEWS.ID- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menahan dua orang pemeran video asusila yang sempat viral di media sosial. Kedua pelaku berinisial KN dan MA ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di rumah tahanan Polda Jambi.
Penjabat sementara Kasubdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini menyampaikan, KN dan MA telah memenuhi panggilan kedua dari penyidik pada Rabu (9/10/2024).
“Keduanya sudah diperiksa dan langsung ditahan,” ujar Reza di Jambi, Rabu, seperti dilansir Beritasatu.
Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan status tersangka terhadap KN dan MA dilakukan setelah penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan dari berbagai ahli.
“Proses panjang ini melibatkan ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana, serta Satgas Pornografi di Jakarta,” jelas Reza.
KN dan MA diduga kuat terlibat dalam pembuatan serta menjadi pemeran utama dalam video asusila yang sempat beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp pada Mei 2024.
Video itu viral setelah dokumen pribadi milik KN diambil secara ilegal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi, serta Pasal 7 dan Pasal 8 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Beritasatu
























































