BATAM, RMNEWS.ID- Andriga (28) warga Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam mengalami nasib buruk. Pasalnya, kendaraan yang selama ini diangsurnya selama 2 tahun ditarik paksa oleh oknum debt collector.
Saat melakukan penarikan paksa, oknum tersebut tidak bisa menunjukan surat tugas penarikan kendaraan dari leasing.
Oknum debt collector tersebut menarik paksa kendaraan dengan alasan korban belum mengangsur mobilnya selama 2 bulan.

Ketika mobil akan ditarik paksa, korban mengatakan akan membayar tunggakan cicilan tersebut.
“Kenapa dibawa, ini mobil kan mau dibayar angsurannya,” kata korban.
Namun, oknum debt collector tersebut tak menghiraukan penjelasan korban dengan tetap membawa mobil milik korban.
Kejadian bermula, saat dirinya sedang menyuci mobil di Car Wash daerah Batuaji beberapa waktu yang lalu.

Saat itu, ia didatangi oleh 6 pria. Empat pria tersebut mengaku sebagai debt collector dari Toyota Astra Finance (TAF) Cabang Batam. Sementara dua lainnya mengaku sebagai oknum polisi.
Adapun, mobil milik korban yakni Toyota Agya tahun pembuatan 2022 berwarna abu-abu metalik.
Saat itu korban mencoba mempertahankan mobil miliknya agar tidak dibawa pergi oleh oknum tersebut.
Namun, keenam pria tersebut tetap membawa mobil milik korban dengan menggunakan mobil derek.
Mengalami hal tersebut, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polresta Barelang.

Namun, saat korban melaporkan hal itu, anggota Polresta Barelang yang sedang berjaga menanyakan bukti DP pembelian mobil.
“Mana bukti DP mobilnya,” tanya anggota Polresta Barelang tersebut.
Mendapat pertanyaan tersebut korban lantas menjelaskan bahwa pihaknya akan membuat laporan.
“Saya kesini kan mau melaporkan, bukan untuk membeli mobil, kenapa ditanya DP pak,” ujar korban.

Tak puas dengan tanggapan anggota Polresta Barelang, korban pun berniat melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kepri.
Diketahui, ada empat syarat yang harus dimiliki debt collector bila ingin menarik kendaraan debitur. Empat syarat tersebut yakni surat kuasa, Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), surat somasi, dan sertifikat Fidusia.
Sementara, oknum debt collector yang menarik paksa mobil milik Andriga itu tidak dapat menunjukan satu pun syarat tersebut.

Atas kejadian itu, korban mendesak Polresta Barelang maupun Polda Kepri agar menindak tegas oknum debt collector tersebut dan meminta agar mobilnya dikembalikan karena korban akan membayar tunggakan angsuran selama 2 bulan.
Laporan: Redaksi
























































