PALEMBANG, RMNEWS.ID – Nasib pilu dialami seorang wanita bernama Pitri Weni Lestari (26 tahun) dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Ia menjadi korban penipuan senilai Rp 11 juta saat berusaha menjual akun game online miliknya.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Pitri dan pelaku kini terancam dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan atau tindakan curang.
“Kami sudah terima laporan ini dan akan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya, dilansir dari bisik, Senin (14/10/2024).
Pitri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada polisi. Pada Senin malam, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 23:24 WIB, ia berniat untuk menjual akun gamers-nya seharga Rp 250 ribu. Saat itu, pelaku menghubunginya dan menyatakan ingin membeli akun tersebut.
Setelah Pitri memberikan data akunnya, pelaku menyebutkan bahwa pembayaran tidak bisa dilakukan secara instan. Pelaku kemudian meminta uang jaminan sebesar setengah dari harga jual, yaitu Rp 125 ribu, yang langsung ditransfer Pitri melalui e-Wallet Dana. Pitri menusukkan pertimbangan dan mengikuti permintaan pelaku.
Tak lama setelah transfer pertama, pelaku kembali menghubungi Pitri dan meminta transfer uang tambahan, kali ini sebesar Rp 500 ribu. Meski awalnya ragu, Pitri terbuai dengan janji-janji pelaku dan akhirnya melakukan serangkaian transfer hingga total kerugian mencapai Rp 11,1 juta.
Menurut pengakuan Pitri, untuk mendukung klaimnya agar uang cepat cair, dia melakukan delapan kali transfer yang semua secara total berjumlah Rp 11,1 juta. Sekitar tiga jam kemudian, pelaku kembali mengejarnya dan meminta uang tambahan lainnya. Di sinilah Pitri menyadari bahwa dia sedang dijebak.
Setelah merasa dipermainkan, Pitri baru kembali bisa melapor ke pihak berwajib pada 14 Oktober 2024. Dia berharap pelaku segera ditangkap dan dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Editor: Andika
Sumber: bisik























































