SEMARANG, RMNEWS.ID- Sebanyak 11 orang Warga Negara Asing (WNA) diamankan jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng, Is Edy Ekoputranto mengatakan, penangkapan ini hasil dari Operasi Jagratara tahap III berupa Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat Tahun 2024 di wilayah Jawa Tengah.
Edy menyebut, WNA yang berhasil diamankan total 11 orang. Yakni warga asal China delapan orang, tiga lainnya asal Yaman, Mesir, dan Palestina.
Mereka diamankan karena berpotensi melakukan dugaan pelanggaran hukum Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu berpotensi menggangu ketertiban umum, dan menyalahgunakan ijin tinggal.
“Dimana seluruh WNA tersebut berhasil kita amankan dan sekarang ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman. Apabila nanti benar-benar WNA ini diduga telah melanggar pasal itu, terbukti melakukan pelanggaran pasal yang dimaksud, tentunya nanti akan kita tingkatkan dan berikan tindakan keimigrasian berupa deportasi,” jelasnya, Selasa (15/10/2024), mengutip Tvone.
Ia menyebut, beberapa tindakan orang asing dianggap melanggar ketentuan. Misalnya perilaku WNA asal Mesir yang menggunakan jasa tukang bangunan orang Indonesia, namun tidak memberikan gaji dan justru melakukan pengancaman terhadap warga sekitar.
Ditambah lagi melakukan pelanggaran izin tinggal. WNA yang tinggal di Pemalang itu telah dideportasi. Menurutnya, tindakan-tindakan itu dinilai sangat mengganggu ketertiban umum.
“Maka dari itu Imigrasi hadir, bagaimana keberadaan warga negara asing di wilayah Jateng ini, masing-masing UPT (berusaha) paling tidak keberadaan dan kegiatannya orang asing ini. tidak akan mengganggu ketertiban umum dan apalagi meresahkan masyarakat,” kata dia.
Eko Is menambahkan, operasi ini telah dilaksanakan pada tanggal 7 – 9 Oktober 2024. Dalam aksinya, Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi se-Jawa Tengah telah melaksanakan operasi pada 46 titik target.
Tersebar di wilayah Kota Semarang, Kota Tegal, Kabupaten Semarang Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen Kabupaten Banyumas, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Brebes.
Termasuk juga operasi di Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan Kota Pekalongan, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang.
“Total WNA yang diawasi pada Operasi Jagratara tahap III ini sebanyak 245 orang,” katanya.
Kadiv Keimigrasian ini mengungkap upaya preventif terhadap pelanggaran Keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara terus dilakukan.
Tak terkecuali untuk memastikan penggunaan izin tinggal WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pemberian informasi terkait aturan keimigrasian.
Menurutnya, efektivitas dan efisiensi pengawasan WNA membutuhkan kerjasama dan peran serta masyarakat.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang disinyalir mengganggu ketertiban umum. Ia meminta masyarakat agar tidak segan untuk memberikan informasi.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Tvone
























































