NTT, RMNEWS.ID- Satreskrim Polres Lembata berhasil menangkap Charles Arif alias Ko Ci alias Ci Meng pria berusia 41 tahun yang melakukan penyiraman air keras terhadap Meysa Witak, siswi SMPN I Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur pada Senin pagi, 14 oktober 2024.
Kasatreskrim Polres Lembata, Kompol Doni Sare mengatakan, motif pelaku lataran merasa sakit hati karena korban Meisya Witak tidak meladeni perasaan sayang dan cinta dari pelaku.
Pelaku sempat menghilangkan barang bukti namun atas kerja cepat aparat, barang bukti berhasil ditemukan di Kuari belakang rumah jabatan bupati sekitar 500 meter Jembatan Lamahora.
“Pelaku mencoba menguburkan atau ingin menghilangkan BB menggunakan sebuah mobil dumptruk dengan Nomor Polisi EB. 8393.F dan menyimpan motornya di rumah Lamahora Kelurahan Lewoleba Timur,” kata Doni Sare dalam keterangan pers, Selasa, 15 Oktober 2024, dikutip dari Liputan6.
Doni mengungkapkan, pelaku telah merencanakan kejahatannya dengan mempersiapkan penyamarannya dengan mengenakan kerudung abu-abu, kaca mata, celana training merah, kaos merah, switer putih, masker medis hijau, sepatu sambil membawa soda api.
Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi L 4697 CI, kain sarung untuk menutup jok motor.
Kerja cepat aparat Penyidik Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur memburu pelaku penyiraman air keras berbuah hasil.
Doni menjelaskan, Senin 14 Oktober pukul 11.45 wita, aparat meringkus Carles Arif alias Ko Ci alias Ci Meng. Carles Arif alias Ko Ci, diringkus Polisi usai menjenguk korban di RSUD Lewoleba.
Pelaku ditahan sekitar 11.45 wita usai diperiksa secara marathon oleh penyidik PPA polres Lembata.
CA langsung digelandang ke Mapolres Lembata dan langsung menghadap Kapolres Lembata, AKBP I Gde Eka Putra Astwa dan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Yupiter Selan di ruangan Kapolres Lembata.
Di hadapan Kapolres dan Kajari, CA mengakui semua perbuatanya termasuk modus dan motifnya.
Saat ini Pelaku ditahan di Sel Mapolres Lembata untuk mempertnggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam pasal 355 ayat 1 dengan hukuman maksimal 12 tahun.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Liputan6
























































