BANDUNG, RMNEWS.ID – Polisi menangkap seorang guru honorer SMP berinisial K (54) karena melecehkan anak didiknya, perempuan berusia 13 tahun. Tindakan asusila itu terjadi di kawasan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Saat ditahan, K mengakui kelakuan bejatnya itu dilakukan karena spontan tak kuasa menahan hasratnya.
“Bapak kenapa kok tega melakukan itu ke anak didik Bapak sendiri, kan Bapak sudah berkeluarga?” tanya Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, kepada tersangka K, saat jumpa pers di Mapolresta Bandung, Selasa (15/10/2024), dikutip dari Kumparan.
“Spontan,” jawab K.
Akibat peristiwa tersebut, korban sempat mengalami trauma.
Ia menjelaskan pelecehan terhadap K dilakukan di dekat masjid pada Juli lalu. Namun, laporannya baru masuk pada 6 Oktober lalu. Itu karena korban.
Kronologi Kejadian
Oliestha menuturkan, kejadiannya bermula saat K sedang berdiri di dekat masjid yang berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga oleh korban. K kemudian memanggil korban, dan korban semula menyangka jika K akan membeli baksonya. Namun, setelah korban tiba, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya, mulai dari memeluk dari belakang hingga meraba bagian sensitif korban.
Korban yang tidak nyaman lantas memanggil-manggil temannya yang kebetulan lewat. Ketika, itu baru si pelaku melepaskan tangan dan juga menjauh dari korban.
Setelah situasi dirasa K aman, barulah K bilang pada korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang. Dia memberi korban uang Rp 10 ribu.
Oliestha bilang korban mengalami trauma sejak kejadian itu dan butuh waktu sampai dia mampu melapor kepada keluarganya.
Usai melapor, Polsek mengetahui melaksanakan tindakan kepolisian kepada pelaku.
Atas kelakuannya, K disangkakan pasal 82 ayat 2 KUHP, tentang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena pelaku juga seorang pendidik maka ditambahkan sepertiga, menjadi maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Andika
Sumber: Kumparan
























































