TANGSEL, RMNEWS.ID – Polisi menangkap seorang pria bersenjata api yang hendak mencuri sebuah sepeda motor warga di Jalan Mekar Baru, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Salah satu teman pelaku kini masih buron.
Diketahui, pelaku berinisial HA (28). Saat hendak melancarkan aksinya, pelaku tepergok dan sempat menjadi sasaran amukan warga sekitar pukul 17:00 WIB, Senin (14/10). Kemudian dilaporkan Polsek Ciputat Timur.
“Pada hari Senin, 14 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB, kami mendapat laporan dari warga bahwa ada seorang laki-laki yang diamankan karena dicurigai akan mencuri sepeda motor,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin, Rabu (16/10/2024), dikutip dari Tribun.
Saat pelaku diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan, tiga butir amunisi caliber 38, dua kunci letter T, 10 buah mata kunci, dan satu kunci magnet.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan Juncto percobaan pencurian dan atau kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 53 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Editor: Andika
Sumber: Tribun
























































