LAMPUNG, RMNEWS.ID- Seorang siswi kelas 3 SMP di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diperkosa ayah kandung dan kakak tirinya sendiri. Kedua pelaku kini telah ditangkap petugas Polsek Way Tuba.
Tersangka inisial S (38) merupakan ayah kandung korban dan M (20) kakak tiri korban.
Perbuatan asusila tersebut dialami korban sebut saja Mawar (16) sejak satu tahun terakhir.
“Benar, terhadap kedua pelaku setelah diamankan dan dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, Sabtu (19/10/2024), mengutip Jurnal Polisi.
Adanan mengungkapkan, perbuatan bejat kedua pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah korban mengalami trauma hingga akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba.
Berbekal laporan korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap tersangka S di kediamannya pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
Sementara M saat itu tidak ada ditempat dilakukan pengerjaan dan diamankan di Belitang BK 9 Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, Kamis (17/10/2024).
“Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku yang diamankan di tempat berbeda tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya langsung dibawa ke Polsek Way Tuba,” ungkapnya.
Adanan menyebut, peristiwa pemerkosaan tersebut dialami korban pertama kali pada September 2023.
Sejak saat itu, P berulang kali menyetubuhi putrinya sendiri dan terakhir kali terjadi pada Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
Sementara tersangka M menyetubuhi korban pada April 2024. Di saat itu, korban yang hendak ke kamar mandi dipanggil oleh sang kakak tiri ke dalam kamar dan dibujuk rayu melayani nafsu bejatnya.
“Dari pemeriksaan kami, seluruh perbuatan asusila kedua pelaku kepada korban dilakukan di kediaman mereka, baik kamar tidur hingga kamar mandi,” ungkapnya.
Adanan melanjutkan, kedua pelaku telah diamankan tersebut bakal dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.
“Dikarenakan kedua tersangka merupakan wali, pengasuh, keluarga dari korban maka ancamannya diperberat dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok,” tegasnya.
Editor: Gusti Rangga
Sumber: Jurnal Polisi























































