BATAM, RMNEWS.ID – Subdirektorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Ditreskrimsus Kepri) menangkap empat selebgram waria terlibat dalam promosi situs judi online. Situs haram tersebut diketahui berasal dari Kamboja.
Keempat selebgram yang berinisial Ss, Da, Fz, dan Na ini diringkus di sebuah hotel di kawasan Batuaji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Empat tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri.
Melalui pemantauan di media sosial, polisi menemukan akun Instagram dengan nama @cin**, @_DN**, @FEB_Ama**, dan @Aulia** aktif mempromosikan situs judi online, sebagaimana dilansir dari Tribun, Kamis (24/10/2024).
Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putus Yudha menjelaskan para pelaku secara terang-terangan mengajak para pengikutnya untuk bergabung dan bermain di situs judi yang mereka promosikan.
Selain itu, polisi kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Para pelaku ini kita bawa ke Polda untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Putu dalam konferensi pers di Mapolda Kepri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Khususnya Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Editor: Andika
Sumber: Tribun
























































