KUTAI KERTANEGARA, RMNEWS.ID – Polisi menangkap FY dan Y karena terlibat kasus pencurian besi pancang di lokasi proyek perbaikan jalan di Dusun Al-Hidayah, Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Peristiwa yang berlangsung pada Jumat malam (25/10/2024) tersebut diungkap oleh Polsek Loa Kulu dalam sebuah operasi yang membongkar upaya pencurian oleh kedua pelaku.
Berawal dari kecurigaan seorang pelajar bernama Ainul Yakin, aksi pencurian ini berhasil digagalkan dan menyeret dua orang terduga pelaku ke meja hijau.
Menurut Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang, laporan pertama diterima dari Ainul Yakin yang kebetulan datang ke lokasi proyek bersama seorang rekannya, Rizki Aditya Anwar.
Malam itu, di bawah sorot lampu kendaraan proyek, Ainul dan Rizki tiba untuk memastikan keamanan komponen besi pancang yang krusial bagi proyek perbaikan jalan di kawasan tersebut.
Namun, di luar dugaan, mereka malah menyaksikan pemandangan tak biasa. Dua orang terduga pelaku, FY dan Y, sedang asyik mengangkut besi pancang ke atas mobil pikap, tampak tergesa-gesa, seakan waktu adalah musuh bagi aksi mereka malam itu, seperti dilansir dari Tribun, Selasa (29/10/2024).
Berusaha tenang, Ainul mendekati para pelaku dan mempertanyakan izin mereka mengambil besi tersebut. Namun, jawaban salah satu pelaku membuat Ainul semakin curiga.
“Tidak ada yang menyuruh kami mengambil barang ini,” kata pelaku ujarnya dalam keterangan yang diterima TribunKaltim.co, Selasa (29/10/2024).
Meski ditanya lebih lanjut, FY dan Y terus menghindar, hingga akhirnya Ainul memutuskan untuk menghubungi Kepala Lapangan proyek guna memastikan kebenaran atas tindakan para pelaku.
Merespons laporan itu, Kepala Lapangan proyek langsung menginstruksikan agar laporan disampaikan kepada Polsek Loa Kulu.
Tidak perlu menunggu lama, Tim Polsek segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup lima potongan besi pancang dan sebuah mobil pikap Suzuki Carry hitam dengan nomor polisi KT-8337-UK, yang digunakan para pelaku untuk mengangkut besi curian tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kewaspadaan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Kami mengimbau agar warga terus berperan aktif melaporkan kejadian mencurigakan, terutama di area proyek pemerintah,” ujar AKP Elnath SW Gemilang.
FY dan Y, dua sosok yang malam itu tak menyadari mereka sedang diawasi, kini harus berhadapan dengan hukum.
Akibat perbuatan tersebut, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman berat bagi mereka yang melakukan pencurian di tempat proyek publik atau properti umum yang menuntut pengamanan ekstra.
Editor: Andika
Sumber: Tribun
























































