REJANG LEBONG, RMNEWS.ID – Pemerkosaan seorang anak perempuan oleh ayah kandung terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pelaku tega memperkosa putrinya yang masih berusia 15 usai korban melakukan video call seks (VCS) dengan seorang pria tak dikenal.
Pengungkapan kasus pemerkosaan ini berawal dari laporan istri pelaku atau ibu korban. Dia melaporkan suaminya ke Polres Rejang Lebong.
Mendapat laporan, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong menangkap pelaku berinisial HP (33) di rumahnya daerah Kecamatan Selupu Rejang.
Kasatreskrim Polres Rejang Lebong AKP Denyfita Mochtar mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pelaku memergoki anaknya sedang video call seks (VCS) dengan kondisi telanjang alias bugil dengan pria tidak dikenal lewat handphone (HP). Bukan memarahi anaknya, pelaku justru memerkosanya.
“Ayahnya ini memergoki anaknya sedang video call tanpa busana dengan seseorang yang tidak dikenal. Di situlah awal mula timbul nafsu ayahnya hingga terjadi persetubuhuan ayah dan anak kandung,” ujaranya, Rabu (30/10/2024), sebagaimana dilansir dari iNews.
Setelah itu kembali terjadi persetubuhan kedua saat rumah dalam kondisi sepi. Namun aksi ini diketahui ibu korban sepulang dari hajatan.
“Ibu korban atau istri pelaku ini baru pulang dari acara hajatan dan mengintip dari celah ruangan lalu melihat anak gadisnya tanpa busana di depan televisi. Di situ juga ada suami sedang tanpa busana,” katanya.
Begitu pintu rumah dibuka, suaminya langsung melarikan diri. Tak lama kemudian pulang ke rumah untuk minta maaf.
“Istri pelaku tak terima dan melaporkan suaminya ke polisi,” ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan. Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Editor: Andika
Sumber: iNews
























































