BATAM, RMNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggerebek tempat arena judi dadu dan gelanggang sabung ayam di wilayah Ruli Rindu Malam, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Sabtu (2/11/2024) malam, sekitar pukul 20.20 WIB. Arena judi ini sudah beroperasi selama 2 bulan dan beromset Rp 30 juta permalamnya.
Polisi menangkap 7 orang yang terdiri dari bandar, ceker, dan joki. Untuk tersangka judi dadu yakni Efriyel, Indra, Nurdin, sedangkan tersangka sabung ayam Arter, Jhon, Jhendri, dan Santris.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu di di Mapolresta Barelang, Selasa (5/11/2024), mengatakan penggrebekan tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Masyarakat resah dan melaporkan ke kita. Arena ini beroperasi setiap malam Sabtu dan malam Minggu,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari Batampos.
Heribertus menjelaskan modus yang dilakukan tersangka dengan menyedikan 2 arena perjudian di satu lokasi. Penyelenggara mengundang para pemain dengan keuntungan sebesar 10 persen.
“Penyelenggara menyediakan gelanggang ayam dan lapak dadu dengan mengundang pemain menghubugi melalui telfon dan dari mulut ke mulut,” paparnya.
Selain 7 orang, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10 jutaan, 14 ekor ayam adu, 85 unit motor, 6 unit mobil, dan buku catatan.
“Kendaraan ini ditinggalkan saat kita mendatangi lokasi. Kita belum menyimpulkan apakah ini kendaraan pemain atau penonton,” kata Heribertus
Heribertus mengaku masih menyelidiki para pemain serta pemilik kendaraan yang ditinggalkan tersebut.
“Kalau hanya penonton silahkan diambil motornya. Nanti kita buatkan surat pernyataan,” ucapnya.
Sementara Efriyel, salah seorang tersangka atau pemilik arena mengaku perjudian tersebut sudah berlangsung selama 2 bulan. Dalam semalam, pemainnya mencapai puluhan orang dan beromset Rp 30 juta.
“Keuntungannya bagi hasil. Rata-rata pemainnya orang Batam,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 Jo pasal 303 Bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Andika
Sumber: Batampos
























































