MEDAN, RMNEWS.ID – Presidium Garuda Merah Putih Community Sumatera Utara (Sumut) Dedi Harvisyahari menyebut mutasi di PUD Pasar kota Medan cacat hukum dan melanggar aturan yang sudah diedarkan Badan Kepegawaian Negara melalui surat edaran dengan nomor 2/SE/VII tahun 2019.
“Kita menyesalkan adanya mutasi yang dilakukan Plt Dirut PUD Pasar Kota Medan, seharusnya dia faham tupoksinya selaku pelaksana tugas Dirut PUD Pasar kota Medan,” ungkap Dedi, Kamis (14/11/2024).
“Dengan tingkatan degre sarjana ekonomi tentunya keintelektualan Imam Abdul Hadi SE selaku Plt Dirut PUD Pasar kota Medan dia faham tugasnya bukan malah menabrak aturan yang sudah menjadi ketentuan,” tambahnya.
Menurut dugaan Dedi yang juga Ketua DPD APPSINDO Milenial Kota Medan itu menyebut hal ini sebagai bentuk ketidakpahaman Plt Dirut dalam mengkaji isi dari isi surat edaran kepala BKN.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, mutasi ini adalah sebagai bentuk suka dan tidak suka di dalam perusahaan milik Pemko Medan terhadap karyawan. Akibat hal tersebut, lingkungan perusahaan serta hubungan antara pejabat ( direksi ) dengan karyawannya sendiri menjadi kurang baik.
Dikabarkan, usai Imam Abdul Hadi ditunjuk sebagai pelaksana tugas Dirut PUD Pasar kota Medan, dia ketahui banyak menuai permasalahan di pasar pasar. Hal tersebut bisa dilihat dengan kondisi pasar semakin menurun pendapatannya. Bahkan, kepala pasar di tuntut untuk menaikkan potensi pendapatan meskipun saat pasar sedang lesu.
Salah satu contoh yakni Pusat Pasar Medan, meski sudah memperoleh pendapatan sebesar Rp 1,7 milyar, namun kondisi pasar masih rusak dan bobrok di berbagai lantai.
“Jadi, mutasi yang di lakukan oleh Plt Dirut PUD Pasar kota Medan saya anggap itu cacat hukum dan tidak memiliki dasar yang jelas karena tidak melalui proses yang benar dan baku,” ucap Dedi.
Tanggapan Plt Dirut PUD Pasar Medan
Menanggapi hal tersebut, Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi melalui Kabag Hukum dan Humas PUD Pasar Medan Fahrul Rauzi, Kamis (14/11/2024) menjelaskan bahwa proses mutasi di PUD Pasar Medan ini tak lain untuk mengisi kekosongan jabatan struktural di lingkungan PUD Pasar Medan. Mutasi seperti ini juga sudah pernah dilakukan dimasa Pelaksana Tugas (Plt) terdahulu.
Dikatakannya, pemutasian ini terlebih dulu sudah didiskusikan manajemen PUD Pasar Medan mulai dari Plt Dirut, Dirops dan Dirkeu/Adm. Sebab mutasi diperlukan untuk meningkatkan performa dan kinerja perusahaan dalam meningkatkan produktifitas kerja pegawai untuk pencapaian target serta efektifitas kerja.
Selanjutnya, sebelum mutasi, dilakukan pemberitahuan ke Pemko Medan melalui Badan Pengawas lewat surat yang dilayangkan pada 22 Oktober 2024. Selain itu, mutasi juga berdasarkan pada Perda No. 4/2021 tentang PUD Pasar Medan. Oleh karena itu, mutasi telah diketahui oleh Badan Pengawas.
“Mutasi sudah diizinkan oleh Badan Pengawas karena memang berdasarkan kebutuhan perusahaan untuk mengisi kekosongan pejabat struktural di jajaran PUD Pasar Medan,” terangnya.
Ia juga menambahkan, proses mutasi berdasarkan untuk meningkatkan performa dan kinerja perusahaan. Lalu dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan meningkatkan produktifitas kerja pegawai dan pencapaian target serta efektifitas kerja.
“Mutasi ini merupakan upaya untuk menempatkan pegawai sesuai kebutuhan organisasi, meningkatkan kinerja organisasi, pola pembinaan karir pegawai, hingga memberi wawasan pekerjaan pegawai,” pungkasnya.
Editor: Andika
Laporan: Supriadi Wartawan rmnews.id Korwil Sumut
























































