JAKARTA, RMNEWS.ID – Sosok bos atau gembong narkoba asal Aceh bernama Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas disoroti usai melarikan diri dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Murtala merupakan residivis kasus tindak pidana narkoba yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena menyelundupkan sabu 110 kilogram ke wilayah Indonesia dari Malaysia.
Murtala Ilyas dan kawan-kawan yang sama-sama tahanan kasus narkoba melarikan diri dari Rutan Salemba dengan menjebol teralis besi kamar tahanan, pada Selasa, 12 November 2024, dini hari.
Bahkan hingga kini keberadaan mereka belum diketahui. Pihak rutan bersama Ditjenpas dan polisi masih melakukan pencarian.
Aksi gembong narkoba asal Aceh itu dilakukan setelah sempat terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika yang divonis Mahkamah Agung (MA).
Murtala Ilyas merupakan bandar narkoba jaringan internasional yang menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia. Koneksinya pun tersebar luas, dari Aceh, Medan, Jakarta hingga luar negeri.
Ia adalah bos sabu jaringan Aceh yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti 110 kilogram sabu dari jaringan Malaysia.
Jaringan Murtala cs ini terungkap dalam penyelidikan polisi sejak Oktober 2023 sampai Januari 2024.
Polisi kembali menangkap Murtala Ilyas terkait kasus penyalahgunaan narkotika pada bulan Maret tahun 2024.
Dia ditangkap di Jakarta bersama enam anak buahnya berinisial SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) dengan menyita 110 kilogram narkoba jenis sabu.
“Nah MT ini adalah residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap dan ditahan juga dalam kasus TPPU narkotika,” kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Suyudi Ario Seto saat jumpa pers, Rabu (6/3/2024).
Suyudi mengatakan ratusan kilogram barang bukti tersebut disimpan di dalam 6 box kontainer plastik warna merah berisi 100 paket narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.
Kasus ini bisa terungkap berawal dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat soal adanya barang bukti narkoba di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023.
Lalu, perkara tersebut dikembangkan hingga berhasil menangkap dua orang tersangka inisial WP (24) dan RD (22).
Selain menangkap tersangka, turut disita barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka didapat informasi transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area “travoy” Km 65a Kelurahan, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Di sana, kembali diamankan dua orang laki-laki berinisial SD (44) dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5000 gram atau 5 kilogram.
Suyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya, Suyudi mengatakan penyidik juga mengamankan dua orang tersangka inisial MR (42) dan Murtala (42).
Dia menyebut, Murtala sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya kembali bersuara.
Dari pengakuannya, penyidik pun menangkap ML (29) di Warung Kopi Jalan Tanah Merdeka Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur. Ada temuan barang bukti sebuah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Murtala Ilyas Kabur dari Rutan Salemba
Pada Selasa (12/11/2024) dini hari, pelarian diri yang menjadi sorotan banyak orang pun terjadi. Ia melarikan diri bersama enam tahanan lainnya yang juga terjerat kasus narkoba.
Identitas mereka adalah Meri Janwar bin Zainal Abidin (39), Maulana Sulaiman (29), Mahyudin Tamrin (47), Annas Alkarim (22), Agus Salim Nurdin (27), dan Jamaludin Ibrahim (29).
Murtala beserta napi lainnya kabur dengan cara menggergaji teralis jendela kamar tahanannya, kemudian masuk gorong-gorong atau saluran air untuk keluar rutan.
Di ujung gorong-gorong sebenarnya ada teralis besi juga, tetapi sudah duluan terpotong sehingga Murtala Ilyas cs bebas keluar.
Terpisah, Murtala pernah ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 16 November 2016 di sekitar tempat tinggalnya di Dusun Pang Ahmad, Gampong (Desa) Meunasah Blang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun, Aceh.
Penangkapan itu berdasarkan hasil pengembangan kasus narkotika dan pencucian uang Darkasyi alias Hendra Gunawan pada 2013 yang diketahui merupakan rekan bisnis narkoba Murtala.
Murtala dijerat dengan UU TPPU atas aset yang dimilikinya dari penjualan narkoba.
Murtala Ilyas kemudian diadili dan divonis hukuman 20 tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bireun pada 28 Juli 2017.
Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkoba sehingga hartanya senilai Rp 144 miliar disita untuk negara.
Murtala kemudian mengajukan permohonan banding ke PT Banda Aceh.
Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi memangkas vonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.
Pada 2019, BNN juga menangkap istri Murtala bernama Atika Kasim bersama empat tersangka lain karena terlibat kasus TPPU hasil bisnis narkoba suaminya.
Pada akhirnya, BNN menyita aset senilai Rp 31 miliar dari penangkapan istri Murtala.
Editor: Andika
Laporan: Supriadi MY Wartawan rmnews.id
























































