BATAM, RMNEWS.ID – Viral di media sosial aksi seorang ibu yang marah karena tidak diperbolehkan naik KA 312 relasi Rangkasbitung – Merak.
Dalam video yang diunggah lewat akun TikTok @nurliyani202 itu, ibu itu merekam seroang petugas Stasiun Tangkasbitung bernama Malik.
Dalam tayangan selanjutnya, sang ibu menyampaikan kalau pihak PT KAI sebelumnya memperbolehkan orang naik KA tanpa tiket.
Dirinya membuktikan bahwa ada sejumlah penumpang tanpa tiket naik dari luar peron stasiun.
“Saya sudah beli tiket, saya sudah memenuhi aturan daripada yang kemaren lewat dari sana, naik tanpa tiket, itu dinaikkan semua kemaren,” ungkap sang ibu menunjuk ujung peron mengarah ke luar stasiun, dilansir dari Tribun.
Dalam video, dengan nada tinggi, ibu itu mengaku kesal karena tidak diperbolehkan naik KA, meski telah membeli tiket.
Padahal, dirinya sudah menyampaikan alasan harus segera menaiki KA karena orangtuanya meninggal dunia.
Dirinya pun meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk menindaklanjuti peristiwa yang dialaminya.
@nurliyani202♬ suara asli – NURLIYANI
Sementara itu, Manager Humas Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko membenarkan video viral tersebut.
Ixfan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, sebelum keberangkatan KA 312.
Petugas yang berada di area pembatas boarding bertemu dengan penumpang yang bersangkutan.
“Awalnya, petugas bertanya mengenai keluhan yang dialami oleh penumpang tersebut,” ungkap Ixfan dihubungi pada Sabtu (30/11/2024).
“Penumpang tersebut kemudian menjelaskan bahwa dia tidak mendapatkan tiket untuk KA 312 yang berangkat pada pukul 16.45 WIB, karena tiketnya sudah terjual habis,” jelasnya.
“Penumpang tersebut kemudian marah dengan nada tinggi sambil merekam petugas yang sedang bertugas saat itu,” ungkap Ixfan.
Penumpang tersebut mengaku sedang mengalami musibah, yakni orangtuanya baru saja meninggal dunia.
Menanggapi hal tersebut, petugas membantu dengan memesankan tiket untuk KA Lokal 306 yang berangkat pada pukul 18.55 WIB, menggunakan aplikasi Acces by KAI milik petugas loket.
Namun, penumpang tersebut tetap bersikukuh ingin naik KA 312 yang berangkat pada pukul 16.45 WIB, meskipun sudah tidak memiliki tiket.
Petugas kemudian mengingatkan penumpang agar mengikuti jadwal yang tertera di tiket yang dimilikinya dan naik kereta sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Karena penumpang tersebut tetap bersikukuh, petugas pun mengarahkannya kepada Wakil Kepala Stasiun untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
“Wakil Kepala Stasiun meminta agar penumpang menunjukkan bukti bahwa ia benar-benar mengalami musibah. Namun, penumpang tersebut tidak dapat menunjukkan bukti tersebut dan akhirnya pergi sambil menggerutu,” lanjut Ixfan.
Ixfan menegaskan bahwa aturan penggunaan layanan kereta api berlaku untuk semua penumpang tanpa terkecuali.
“Aturan yang berlaku adalah penumpang yang berhak naik kereta adalah mereka yang memiliki tiket yang sesuai dengan nama, tanggal, jam, dan stasiun keberangkatan serta tujuan yang tertera pada tiket,” jelasnya.
Ixfan juga menambahkan, sesuai dengan aturan kapasitas angkut kereta api lokal (commuter line) yang memiliki jarak lebih dari 100 km, kapasitas angkut diizinkan hingga 120 persen, dengan rincian 100?ngan tempat duduk dan 20 % tanpa tempat duduk.
Sedangkan untuk jarak kurang dari 100 km, kapasitas angkut bisa mencapai 150 % , dengan rincian 100% dengan tempat duduk dan 50 % tanpa tempat duduk.
“Kebijakan lain hanya akan diambil apabila ada urgensi yang dapat dibuktikan secara fakta,” tutup Ixfan.
Editor: Andika
Sumber: Tribun
























































