SAMARINDA, RMNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp20 miliar lebih pada tahun 2024 dari hasil penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Nilai kerugian negara yang berhasil kami amankan mencapai Rp20 miliar lebih berasal dari penanganan 14 perkara korupsi BUMD yang telah masuk tahap penyidikan di tahun 2024,” ujar Wakil Kepala Kejati Kaltim Victor Antonius Saragih Sidabutar di Samarinda, Jumat (6/12/2024), dikutip dari ANTARA.
Ia menjelaskan, modus korupsi yang ditemukan beragam, mulai dari penyalahgunaan dana investasi, pengadaan barang dan jasa, hingga eksploitasi sumber daya alam.
“Banyak modus yang dilakukan, misalnya dana investasi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ada juga kasus pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur,” paparnya.
Editor: Andika
Sumber: ANTARA
























































