BATAM, RMNREWS.ID – Seorang tahanan Polsek Sekupang berinisial EB (34), yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur, ditemukan tewas gantung diri di ruang tahanan (Rutan) sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Peristiwa tragis ini terjadi hanya beberapa saat setelah EB dipindahkan dari Polsek Sekupang ke ruang tahanan sementara Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani pemeriksaan tahap II, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa EB merupakan tersangka yang sedang menjalani proses tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelum kejadian, tahanan telah menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur di klinik Polresta Barelang.
“EB tiba di kantor Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung ditempatkan di ruang tahanan sementara. Namun, sekitar pukul 10.50 WIB, terdengar teriakan dari dalam ruang tahanan yang mengejutkan petugas,” kata Tiyan, Jumat, 6 Desember 2024, dikutip dari Batamnews.
Petugas yang mendengar teriakan segera memeriksa kondisi EB. Tahanan ditemukan tergantung dengan kain yang terjerat di lehernya pada jeruji besi ventilasi sel.
Upaya pertolongan dilakukan dengan segera menurunkan tubuh EB dan membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Namun, nyawa EB tak terselamatkan.
Editor: Andika
Sumber Batamnews
























































