OKI, RMNEWS.ID – Tiga pelaku pemerampokan di Ogan Komering Ilir ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian terhadap seorang remaja di bawah umur. Korban yang mengalami kejadian ini merupakan siswi yang baru duduk di bangku SMP dan menghadapi ancaman menggunakan senjata tajam.
Aksi pencurian ini terjadi di jalan Over Pas Tol Terpeka, yang terletak di Desa Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan pada 29 November 2024. Menurut penjelasan dari Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, para pelaku yang terlibat terdiri dari RAS (19), IKS (20), dan SAW (30), dan mereka berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Mesuji.
“Kami berhasil menangkap para pelaku yang merampok pelajar di bawah umur ini. Korban yang menjadi sasaran adalah dua orang perempuan yang masih berstatus pelajar SMP,” ujar Hendrawan pada 8 Desember 2024 sebagaimana dilansir dari bisik.
Dalam kejadian tersebut, kedua korban yang dikenal dengan inisial M (14) dan N (15), sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda BeAT ketika tiba-tiba dihadang oleh ketiga pelaku.
“Pelaku muncul dari semak-semak dan langsung menghadang mereka. Kedua korban diancam dengan senjata tajam, sehingga mau tidak mau mereka menyerahkan sepeda motor yang mereka kendarai,” jelas Hendrawan.
Setelah insiden tersebut, korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Mesuji. Melalui penyelidikan yang intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku.
Menurut Hendrawan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi kejam tersebut. Mereka kini harus menghadapi hukum, dijerat dengan pasal 365 ayat 2 yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman kekerasan dan hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Andika
Sumber: bisik
























































