ACEH TAMIANG, RMNEWS.ID – Komplek Kantor Bupati Aceh Tamiang disoroti kembali oleh warga usai adanya dugaan pungutan liar (pungli) parkir mencuat saat penutupan Festival Serumpun Melayu Raya Aceh Tamiang 2024 tepatnya di Lapangan tribun belakang Kantor Bupati setempat, Minggu (8/12/2024) malam.
Festival yang digelar selama tiga hari oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh melalui aspirasi anggota DPRA Dapil 7, Asrizal Asnawi, tersebut dikabarkan memicu keluhan dari sejumlah pengunjung terkait tarif parkir yang dianggap tidak wajar.
Salah satu pengunjung, Hakim, menyebutkan bahwa dirinya diminta membayar Rp5.000 untuk parkir sepeda motor, meskipun karcis yang diberikan bertuliskan tarif Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Ketika mempertanyakan hal tersebut, ia mengaku mendapat respons kasar dari juru parkir yang diduga tidak resmi.
“Juru parkir itu tidak mengenakan seragam atau tanda pengenal resmi. Ketika saya tanya, dia menjawab dengan nada keras. Saya terpaksa bayar karena malas ribut,” ungkap Hakim, Senin (9/12/2024), dilansir dari Orinews.
“Pemerintah perlu menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan masalah ini. Jika tidak, kepercayaan masyarakat akan makin terkikis,” tambah Hakim dengan nada kecewa.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lain, yang menyebut pungli parkir ini telah menjadi praktik umum setiap ada acara besar di Aceh Tamiang.
“Ini bukan pertama kali. Kemarin saat acara nonton bareng Timnas dan jalan santai juga sama, tarif parkir Rp5.000 tanpa karcis resmi. Pemerintah dan dinas terkait seperti membiarkan,” kata seorang pengendara motor yang enggan disebutkan namanya.
Warga menilai kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah dan pihak keamanan sebagai salah satu penyebab masalah ini terus terjadi.
“Juru parkir di sini seperti preman. Kalau begini terus, masyarakat jadi ragu dengan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban,” tambahnya.
Praktik pungli ini dinilai melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa tarif parkir di ruang publik harus sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah.
Jika ada keterlibatan oknum keamanan yang membiarkan aksi tersebut, maka dapat dianggap sebagai pembiaran atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.
Masyarakat meminta Pj Bupati Aceh Tamiang segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan juru parkir liar dan memastikan tarif parkir sesuai aturan.
“Kompleks Pemkab tidak boleh dijadikan sarang pungli. Pemerintah harus tegas, dan penegak hukum perlu segera turun tangan,” tegas seorang warga yang juga enggan disebut namanya.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang, Hendra, pun menanggapi hal ini dan mengatakan agar meminta untuk konfirmasi terkait parkir, langsung kepada Kabid Pendapatan.
“Untuk konfirmasi langsung ke Kabid Pendapatan aja bang, terkait parkir,” ucapnya singkat pada Senin (9/12/2024) malam.
Editor: Andika
Sumber: Orinews























































