BIMA, RMNEWS.ID – Bentrokan komunitas antara warga Desa Samili dan Desa Dadibou di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, pecah pada tanggal 12 Desember 2024. Peristiwa ini dipicu oleh penikaman terhadap seorang pemuda bernama Rahmansyah yang merupakan warga Desa Samili, yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2024, lima hari lalu sebelum bentrokan.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Bima, AKP Iwan Sugianto, menjelaskan bahwa insiden tersebut diakibatkan oleh provokasi antara warga kedua desa. Meskipun keadaan sempat memanas, situasi kini dalam kondisi kondusif.
Iwan melanjutkan bahwa pihak kepolisian telah bertindak cepat dengan mengamankan delapan orang sebagai bagian dari penyelidikan kasus penikaman ini. Setelah proses klarifikasi dan pemeriksaan, tiga orang di antara mereka ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut, sementara lima orang lainnya dilepaskan karena tidak terlibat dalam kasus tersebut, dilansir dari bisik.
Namun, keputusan mengenai penahanan ini tidak diterima baik oleh keluarga korban dan warga sekitar, yang mendesak agar semua delapan orang yang diamankan ditahan. Menurut Iwan, penahanan penuh tidak dapat dilakukan karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hanya tiga orang saja yang terlibat dalam penikaman tersebut.
AKP Iwan Sugianto mengimbau kepada warga, terutama keluarga korban, agar dapat menahan diri dan tidak terpancing emosi.
Polres Bima sudah melakukan tindakan yang cepat dalam menangani kasus ini, termasuk menangkap terduga pelaku. Ia menekankan bahwa masyarakat harus percaya pada proses hukum dan tidak mudah terprovokasi oleh situasi yang dapat memperburuk keadaan.
Editor: Andika
Sumber: bisik
























































