HUMBANG HASUNDUTAN, RMNEWS.ID – Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) yang membawa dua orang tahanan terdakwa kasus tindak pidana Pilkada Humbahas RH dan HSP mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Desa Silangkitan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara.
Informasi diperoleh, insiden tersebut terjadi pada Jumat (13/12/2024) sekira pukul 10.20 WIB. Akibatnya, kedua terdakwa dibawa dari Rutan Klas IIB Humbahas menuju Pengadilan Negeri (PN) Tarutung untuk menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara pidana Pemilu Tahun 2024 harus ditunda.
Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara melalui Kasi Intel Gery Gultom SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kecelakaan tersebut.
“Iya. Betul,” jawab Gery sebagaimana dilansir dari HarianSIB.
Terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa, Frien Jones Tambun SH MH kepada Jurnalis SNN membenarkan kedua kliennya mengalami kecelakaan saat dibawa dari Rutan Klas IIB Humbahas menuju PN Tarutung menggunakan Mobil Tahanan Kejari Humbahas.
Dia menjelaskan, kedua kliennya diketahui tiba di RS Umum Tarutung sekira pukul 11.00 WIB menggunakan mobil ambulance.
“Informasi yang kami terima mobil tahanan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang membawa mereka kecelakaan tunggal di jalan raya daerah Silangkitang, tepat di jalan membelok mobil tahanan masuk ke parit, dalam perjalanan dari Rutan Humbahas menuju ke Pengadilan Negeri Tarutung,” kata Frien.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah mendapatkan perawatan di RS Tarutung, kedua korban akhirnya dirujuk ke RSU Doloksanggul sekira pukul 12.30 WIB. Informasinya, kata dia, peralatan medis di RSU Tarutung kurang memadai.
Dia juga menjelaskan, kedua kliennya itu seharusnya menghadiri sidang dengan agenda Putusan Perkara Pidana Nomor 182/Pid.Sus/2024/PN Trt di Pengadilan Negeri Tarutung pada hari ini yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Namun, melihat kondisi kedua korban yang cukup lumayan parah, sangat tidak memungkinkan untuk dihadirkan di persidangan.
“Kami Penasehat Hukum terdakwa sangat keberatan jika sidang dilaksanakan hari ini. Sebab tidak mungkin Ronald Hutasoit dan Harry Surya H Purba bisa hadir di sidang pengadilan tersebut,” ungkap Frien.
“Kami sangat keberatan jika dilaksanakan sidang secara in absentia dan kami tidak akan menghadirinya. Kami berharap agar sidang ditunda hingga terdakwa dapat hadir di persidangan,” imbuhnya.
Dia menguraikan, peristiwa kecelakaan tersebut merupakan kejadian di luar kemampuan manusia dan tidak bisa dihindarkan, serta tidak ada unsur kesengajaan.
“Tentu ini peristiwa force majeur/overmacht dan bukan atas kehendak klien kami. Jikalau pun ada indikasi kelalaian yang menyebabkan luka berat dalam peristiwa ini, tentu klien kami adalah korban. Oleh karenanya sangat wajar dan cukup berdasar secara hukum dan secara nilai-nilai kemanusiaan untuk menunda sidang,” tuturnya.
Editor: Andika
Sumber: HarianSIB
























































