ACEH SELATAN, RMNEWS.ID – Tidak hanya di kota besar, judi online kini turut merambah hingga ke pelosok. Sebanyak 188 isteri di Kabupaten Aceh Selatan dilaporkan menjadi janda gara-gara judol.
Dilansir dari KabarAktual, Rabu (15/1/2025), menurut keterangan Humas Mahkamah Syari’ah (MS) Tapaktuan, Aceh Selatan, Haris Pulungan, S.Hi, MH., angka perceraian di daerah tersebut meningkat pada tahun 2024. Paling dominan dalam masalah ini adalah gugat cerai yang dilakukan pihak perempuan.
Menurut data terbaru di mahkamah, kasus gugat cerai meningkat dibanding tahun sebelumnya, mencapai 188 kasus. Jumlah suami yang menceraikan isteri (talak) justeru hanya 50 kasus.
“Gugat cerai umumnya dipicu masalah ekonomi, judi online, dan beberapa sebab lain,” ujarnya.
Dia menambahkan, selain kasus cerai, pada tahun 2024 mahkamah juga menangani Isbat Nikah sebanyak 43 kasus, penetapan ahli waris 53 kasus, dan izin poligami 1 perkara.
“Jumlah yang ditangani seluruhnya 377 perkara,” kata Haris Pulungan.
Dia melanjutkan, Mahkamah Syari’ah Tapaktuan juga memproses perkara jinayat sebanyak 17 kasus, sudah diputus 16 perkara, dan sisa satu perkara.
“Kasus-kasus jinayat tahun 2024 lebih didominasi perkara mesir dan judi,” sebutnya.
Editor: Andika
Sumber: KabarAktual























































