rmnews.id
  • HOME
    Perusahaan pertambangan yakni Indoprima Karisma Jaya (IKJ). (Foto : Dokumentasi).

    Diduga Ada Kongkalikong, Penetapan SPTPD 2 Perusahaan Tambang PT IKJ dan GI di Lingga

    Batam

    Muhammad Rudi Dikukuhkan sebagai Ketua Umum DMDI Kepri

    langkat

    Tiga lembaga beraudensi mendoakan Syah Afandin untuk kembali pimpin Langkat 2024-2029

    aceh

    Pemerintah Aceh Instruksikan SKPA Implementasikan Aplikasi SRIKANDI

    Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi berharap, kembali normalnya pergerakan penumpang ke Batam memberikan efek positif bagi. (Foto : Humas BP Batam).

    Pergerakan Penumpang ke Batam Meningkat, Sinyal Positif Pertumbuhan Ekonomi Batam

    Bupati Bengkalis Kasmarni Tandatangani Kerjasama Dengan Kepala BKSDA Riau. ( Foto : Diskominfotik)

    Bupati Bengkalis Tandatangani Kerjasama Dengan Kepala BKSDA Riau

    Bupati Ogan Komering Ilir H Iskandar, SE melantik dan mengambil sumpah jabatan belasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI)

    Bupati OKI Lantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Belasan Pejabat OPD

    Jalan simpang Bandara Hang Nadim ( dokumen rmnews.id)

    Proyek Pelebaran Jalan Simpang Bandara Hang Nadim, Diduga Mengganggu Pengendara

    Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi. (Foto : Humas BP Batam).

    Pelabuhan Batu Ampar Semakin Modern, BP Batam Datangkan STS Crane

    • SUMATERA UTARA
    • SUMATERA BARAT
    • NANGGERO ACEH DARUSSALAM
    • RIAU
    • JAWA BARAT
  • INTERNASIONAL
    Penjaga Gawang Sensasional Piala Dunia 2026 Resmi Bergabung ke Colo Colo. (Foto/Net).

    Penjaga Gawang Sensasional Piala Dunia 2026 Resmi Bergabung ke Colo Colo

    Karier Lionel Messi Dan Timnas Argentina Masih Tanda Tanya, Setelah Kalah Dari Spanyol 0-1 di Piala Dunia 2026. (Foto/Nnet).

    Karier Lionel Messi Dan Timnas Argentina Masih Tanda Tanya, Setelah Kalah Dari Spanyol 0-1 di Piala Dunia 2026

    Timnas Spanyol Keluar Sebagai Juara Piala Dunia 2026. (Foto/Internet).

    Timnas Spanyol Jadi Juara Piala Dunia 2026, Setelah Kalahkan Argentina

    Duel Seru Timnas Argentina Vs Spanyol di Partai Final Piala Dunia 2026. (Foto/Internet).

    20 Juli 2026, Duel Seru Timnas Argentina Vs Spanyol di Partai Final Piala Dunia 2026

    Delegasi Indonesia-Iran sedang Bahas Penguatan Pelatihan Vokasi di kedua negara. (Foto/Humas).

    Indonesia-Iran Bahas Penguatan Pelatihan Vokasi, Jaminan Sosial dan Akses Kerja bagi Penyandang Disabilitas

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli . (Foto/Humas).

    Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital

    Inggris Harus Mengubur Ambisi ke Final Piala Dunia 2026. (Foto/Nnet).

    Inggris Harus Mengubur Ambisi ke Final Piala Dunia 2026

    Inggris Gagal Melaju ke Final Piala Dunia 2026 Setelah Tumbang 1-2 Dari Argentina. (Foto/Internet).

    Inggris Gagal Melaju ke Final Piala Dunia 2026 Setelah Tumbang 1-2 Dari Argentina

    Menaker Yassierli Usulkan BRICS Petakan Kebutuhan Keterampilan Masa Depan. (Foto/Humas).

    Menaker Yassierli Usulkan BRICS Petakan Kebutuhan Keterampilan Masa Depan

  • NASIONAL
    Timnas Indonesia U-17 Bermain Imbang Hadapi Malaysia 1-1. (Foto/Net).

    Timnas Indonesia U-17 Bermain Imbang Hadapi Malaysia 1-1

    Menaker Perkuat Kolaborasi dengan Industri KEK Mandalika melalui MagangHub dan Pelatihan Vokasi. (Foto/Humas).

    Menaker Perkuat Kolaborasi dengan Industri KEK Mandalika melalui MagangHub dan Pelatihan Vokasi

    Brigjen Polisi Aktif LMI Terseret Kasus Dugaan Korupsi Ompreng. (Foto/Istimewa).

    Brigjen Polisi Aktif LMI Yang Terseret Skandal Korupsi Ompreng Wadah Makanan

    Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan. (Foto/Net).

    KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin

    Kemnaker-FPPI Jalin Kerja Sama Perluas Akses Kerja bagi Perempuan. (Foto/Humas).

    Kemnaker-FPPI Jalin Kerja Sama Perluas Akses Kerja bagi Perempuan

    Persijap Jepara Jamu Borneo FC Pekan ke-33 BRI Super League 2025/2026. (Foto/Net).

    Persijap Jepara Jamu Borneo FC Pekan ke-33 BRI Super League 2025/2026

    Tim Voli Putri O2C Ciparay Rebut Gelar Kejurnas Bola Voli Indoor Antarklub KU-18 2026. (Foto/net).

    Tim Voli Putri O2C Ciparay Rebut Gelar Kejurnas Bola Voli Indoor Antarklub KU-18 2026

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Ngaku Mendengar Riza Chalid Ada di Malaysia.(Foto/Net).

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Ngaku Mendengar Riza Chalid Ada di Malaysia.

    Madura United FC Tumbangkan Persik Kediri 2-1 di BRI Super Leaque 2025/2026. (Foto/Net).

    Madura United FC Tumbangkan Persik Kediri 2-1 di BRI Super Leaque 2025/2026

  • DAERAH
  • HUKUM
    21 dokumen BPKB dan 14 Unit Mobil Dinas Pemkab Karimun Hilang. (Foto/Istimewa).

    Kinerja BPKAD Pemkab Karimun Bobrok, 21 BPKB dan 14 Unit Mobil Dinas Lenyap

    Aldino Eka Putra,S,H. Pengacara Muda Asal Kabupaten Musi Rawas Utara.(Foto/Dokumentasi).

    Aldino Eka Putra, SH : Penetapan Tersangka Sandi Hermanto Jadi Bukti Hukum Tidak Tunduk pada Kekuasaan

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Kota Batam, Dohar Hasibuan. (Foto/Istimewa).

    Sebanyak 331 Juta Uang Pungutan Sampah Diduga Ditilap Oknum Pejabat DHL Batam

    Komandan Kodaeral IV, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko. (Foto/Dok).

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Ilegal di Pekajang Lingga

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Hasibuan. (Foto/Istimewa).

    Kejari Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Retribusi Sampah Rp331 Juta DLH Batam

    Ini contoh mobil dinas pemerintah Kabupaten Karimun saat parkir di lokasi parkir. (Foto/Istimewa).

    Kejari Karimun Diminta Usut Raibnya 21 BPKB Kenderaan Dinas Pemkab Karimun

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Batam, Dohar Hasibuan. (Foto/Istimewa).

    Dugaan Penyelewengan Retribusi Sampah DLH Batam Senilai Rp331 Juta Menguap

    Boronan Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 Miliar Ditangkap Kejaksaan. (Foto/Dokumentasi).

    Boronan Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 Miliar Ditangkap Kejaksaan

    Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (tengah pakai rompi) diapit petugas KPK. (Foto/Dokumentasi).

    KPK Tangkap Bupati Pemalang Dan Oknum Pegawai KPK Terkait Kasus Pemerasan

  • EKONOMI
    Wali Kota dan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. (Foto/Humas).

    Investasi Batam Lampaui Target, Data Centre Jadi Jantung Baru Ekonomi

    Plh Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. (Foto/Humas).

    Kinewrja Investasi Dan Logistik Menguat, Plh Kepala BP Batam : Batam Penggerak Ekonomi Kawasan

    TPK Batu Ampar Sebagai Gerbang Logistik Internasional. (Foto/Humas).

    Volume Peti Kemas Derect Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Gerbang Logistik Internasional

    Kepala Badan Pendapatan Ddaerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah. (Foto/Istimewa).

    Pemko Batam Bebaskan PBB Bagi Masyarakat yang Rumah Tinggal Nilai NJOP Rp 120 Juta

    Kepala BP Batam Amsakar Achmad. (Foto/Humas).

    BP Batam Catat Realisasi Investasi Triwulan I tahun 2026 Capai Rp17,4 Triliun

    Emas Antam Rp 2,94 Juta/Gram: Kenaikan Rp 20.000 Senin Ini

    APBD Toraja Utara 2026: Rp925 M, 85% dari Pusat

    Saham Asia Menguat: Kemenangan Takaichi Dongkrak Pasar 9 Februari 2026

    NPL Turun, Kredit Perbankan 2026 Tetap Selektif

  • POLITIK
    Gubernur Kepri Ansar Ahmad Buka Rakorwil ADKASI Sumatera di Batam. (Foto/Humas).

    Gubernur Kepri Ansar Ahmad Buka Rakorwil ADKASI Sumatera di Batam

    Kepala MBG Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya. (Foto/Net).

    Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dan Menunjuk Nanik Sudaryati Deyang

    Tengku Syaful Kepala Desa Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Foto/Istimewa).

    2 Tahun Menjabat, Kades Secanggang Merasa Tertekan Berbagai Persoalan Internal

    Resmon Menyerah Dan Minta Maaf Tinggalkan Dua Teman Seperjuangannya. (Foto/Dokumentasi).

    Akhirnya Resmon Menyerah Dan Minta Maaf Tinggalkan Dua Teman Seperjuangannya

    Ukraina Tawarkan Wilayah ke Rusia

    Detektif Conan Dilarang di Tiongkok: Imbas Konflik Jepang

    Prabowo Berikan Arahan Tertutup Kepada TNI-Polri di Istana

    Kemenhub Melakukan Inspeksi Kendaraan Menjelang Mudik Lebaran 2026

    Nikaragua Hentikan Bebas Visa Kuba

  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • LIFESTYLE
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • HOME
    Perusahaan pertambangan yakni Indoprima Karisma Jaya (IKJ). (Foto : Dokumentasi).

    Diduga Ada Kongkalikong, Penetapan SPTPD 2 Perusahaan Tambang PT IKJ dan GI di Lingga

    Batam

    Muhammad Rudi Dikukuhkan sebagai Ketua Umum DMDI Kepri

    langkat

    Tiga lembaga beraudensi mendoakan Syah Afandin untuk kembali pimpin Langkat 2024-2029

    aceh

    Pemerintah Aceh Instruksikan SKPA Implementasikan Aplikasi SRIKANDI

    Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi berharap, kembali normalnya pergerakan penumpang ke Batam memberikan efek positif bagi. (Foto : Humas BP Batam).

    Pergerakan Penumpang ke Batam Meningkat, Sinyal Positif Pertumbuhan Ekonomi Batam

    Bupati Bengkalis Kasmarni Tandatangani Kerjasama Dengan Kepala BKSDA Riau. ( Foto : Diskominfotik)

    Bupati Bengkalis Tandatangani Kerjasama Dengan Kepala BKSDA Riau

    Bupati Ogan Komering Ilir H Iskandar, SE melantik dan mengambil sumpah jabatan belasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI)

    Bupati OKI Lantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Belasan Pejabat OPD

    Jalan simpang Bandara Hang Nadim ( dokumen rmnews.id)

    Proyek Pelebaran Jalan Simpang Bandara Hang Nadim, Diduga Mengganggu Pengendara

    Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi. (Foto : Humas BP Batam).

    Pelabuhan Batu Ampar Semakin Modern, BP Batam Datangkan STS Crane

    • SUMATERA UTARA
    • SUMATERA BARAT
    • NANGGERO ACEH DARUSSALAM
    • RIAU
    • JAWA BARAT
  • INTERNASIONAL
    Penjaga Gawang Sensasional Piala Dunia 2026 Resmi Bergabung ke Colo Colo. (Foto/Net).

    Penjaga Gawang Sensasional Piala Dunia 2026 Resmi Bergabung ke Colo Colo

    Karier Lionel Messi Dan Timnas Argentina Masih Tanda Tanya, Setelah Kalah Dari Spanyol 0-1 di Piala Dunia 2026. (Foto/Nnet).

    Karier Lionel Messi Dan Timnas Argentina Masih Tanda Tanya, Setelah Kalah Dari Spanyol 0-1 di Piala Dunia 2026

    Timnas Spanyol Keluar Sebagai Juara Piala Dunia 2026. (Foto/Internet).

    Timnas Spanyol Jadi Juara Piala Dunia 2026, Setelah Kalahkan Argentina

    Duel Seru Timnas Argentina Vs Spanyol di Partai Final Piala Dunia 2026. (Foto/Internet).

    20 Juli 2026, Duel Seru Timnas Argentina Vs Spanyol di Partai Final Piala Dunia 2026

    Delegasi Indonesia-Iran sedang Bahas Penguatan Pelatihan Vokasi di kedua negara. (Foto/Humas).

    Indonesia-Iran Bahas Penguatan Pelatihan Vokasi, Jaminan Sosial dan Akses Kerja bagi Penyandang Disabilitas

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Yassierli . (Foto/Humas).

    Indonesia–India Bahas Strategi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Era Digital

    Inggris Harus Mengubur Ambisi ke Final Piala Dunia 2026. (Foto/Nnet).

    Inggris Harus Mengubur Ambisi ke Final Piala Dunia 2026

    Inggris Gagal Melaju ke Final Piala Dunia 2026 Setelah Tumbang 1-2 Dari Argentina. (Foto/Internet).

    Inggris Gagal Melaju ke Final Piala Dunia 2026 Setelah Tumbang 1-2 Dari Argentina

    Menaker Yassierli Usulkan BRICS Petakan Kebutuhan Keterampilan Masa Depan. (Foto/Humas).

    Menaker Yassierli Usulkan BRICS Petakan Kebutuhan Keterampilan Masa Depan

  • NASIONAL
    Timnas Indonesia U-17 Bermain Imbang Hadapi Malaysia 1-1. (Foto/Net).

    Timnas Indonesia U-17 Bermain Imbang Hadapi Malaysia 1-1

    Menaker Perkuat Kolaborasi dengan Industri KEK Mandalika melalui MagangHub dan Pelatihan Vokasi. (Foto/Humas).

    Menaker Perkuat Kolaborasi dengan Industri KEK Mandalika melalui MagangHub dan Pelatihan Vokasi

    Brigjen Polisi Aktif LMI Terseret Kasus Dugaan Korupsi Ompreng. (Foto/Istimewa).

    Brigjen Polisi Aktif LMI Yang Terseret Skandal Korupsi Ompreng Wadah Makanan

    Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan. (Foto/Net).

    KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin

    Kemnaker-FPPI Jalin Kerja Sama Perluas Akses Kerja bagi Perempuan. (Foto/Humas).

    Kemnaker-FPPI Jalin Kerja Sama Perluas Akses Kerja bagi Perempuan

    Persijap Jepara Jamu Borneo FC Pekan ke-33 BRI Super League 2025/2026. (Foto/Net).

    Persijap Jepara Jamu Borneo FC Pekan ke-33 BRI Super League 2025/2026

    Tim Voli Putri O2C Ciparay Rebut Gelar Kejurnas Bola Voli Indoor Antarklub KU-18 2026. (Foto/net).

    Tim Voli Putri O2C Ciparay Rebut Gelar Kejurnas Bola Voli Indoor Antarklub KU-18 2026

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Ngaku Mendengar Riza Chalid Ada di Malaysia.(Foto/Net).

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Ngaku Mendengar Riza Chalid Ada di Malaysia.

    Madura United FC Tumbangkan Persik Kediri 2-1 di BRI Super Leaque 2025/2026. (Foto/Net).

    Madura United FC Tumbangkan Persik Kediri 2-1 di BRI Super Leaque 2025/2026

  • DAERAH
  • HUKUM
    21 dokumen BPKB dan 14 Unit Mobil Dinas Pemkab Karimun Hilang. (Foto/Istimewa).

    Kinerja BPKAD Pemkab Karimun Bobrok, 21 BPKB dan 14 Unit Mobil Dinas Lenyap

    Aldino Eka Putra,S,H. Pengacara Muda Asal Kabupaten Musi Rawas Utara.(Foto/Dokumentasi).

    Aldino Eka Putra, SH : Penetapan Tersangka Sandi Hermanto Jadi Bukti Hukum Tidak Tunduk pada Kekuasaan

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DHL) Kota Batam, Dohar Hasibuan. (Foto/Istimewa).

    Sebanyak 331 Juta Uang Pungutan Sampah Diduga Ditilap Oknum Pejabat DHL Batam

    Komandan Kodaeral IV, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko. (Foto/Dok).

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Ilegal di Pekajang Lingga

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Hasibuan. (Foto/Istimewa).

    Kejari Diminta Usut Dugaan Penyelewengan Retribusi Sampah Rp331 Juta DLH Batam

    Ini contoh mobil dinas pemerintah Kabupaten Karimun saat parkir di lokasi parkir. (Foto/Istimewa).

    Kejari Karimun Diminta Usut Raibnya 21 BPKB Kenderaan Dinas Pemkab Karimun

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Batam, Dohar Hasibuan. (Foto/Istimewa).

    Dugaan Penyelewengan Retribusi Sampah DLH Batam Senilai Rp331 Juta Menguap

    Boronan Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 Miliar Ditangkap Kejaksaan. (Foto/Dokumentasi).

    Boronan Korupsi Kredit Bank Sumut Rp2,2 Miliar Ditangkap Kejaksaan

    Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (tengah pakai rompi) diapit petugas KPK. (Foto/Dokumentasi).

    KPK Tangkap Bupati Pemalang Dan Oknum Pegawai KPK Terkait Kasus Pemerasan

  • EKONOMI
    Wali Kota dan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. (Foto/Humas).

    Investasi Batam Lampaui Target, Data Centre Jadi Jantung Baru Ekonomi

    Plh Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. (Foto/Humas).

    Kinewrja Investasi Dan Logistik Menguat, Plh Kepala BP Batam : Batam Penggerak Ekonomi Kawasan

    TPK Batu Ampar Sebagai Gerbang Logistik Internasional. (Foto/Humas).

    Volume Peti Kemas Derect Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Gerbang Logistik Internasional

    Kepala Badan Pendapatan Ddaerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah. (Foto/Istimewa).

    Pemko Batam Bebaskan PBB Bagi Masyarakat yang Rumah Tinggal Nilai NJOP Rp 120 Juta

    Kepala BP Batam Amsakar Achmad. (Foto/Humas).

    BP Batam Catat Realisasi Investasi Triwulan I tahun 2026 Capai Rp17,4 Triliun

    Emas Antam Rp 2,94 Juta/Gram: Kenaikan Rp 20.000 Senin Ini

    APBD Toraja Utara 2026: Rp925 M, 85% dari Pusat

    Saham Asia Menguat: Kemenangan Takaichi Dongkrak Pasar 9 Februari 2026

    NPL Turun, Kredit Perbankan 2026 Tetap Selektif

  • POLITIK
    Gubernur Kepri Ansar Ahmad Buka Rakorwil ADKASI Sumatera di Batam. (Foto/Humas).

    Gubernur Kepri Ansar Ahmad Buka Rakorwil ADKASI Sumatera di Batam

    Kepala MBG Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya. (Foto/Net).

    Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dan Menunjuk Nanik Sudaryati Deyang

    Tengku Syaful Kepala Desa Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Foto/Istimewa).

    2 Tahun Menjabat, Kades Secanggang Merasa Tertekan Berbagai Persoalan Internal

    Resmon Menyerah Dan Minta Maaf Tinggalkan Dua Teman Seperjuangannya. (Foto/Dokumentasi).

    Akhirnya Resmon Menyerah Dan Minta Maaf Tinggalkan Dua Teman Seperjuangannya

    Ukraina Tawarkan Wilayah ke Rusia

    Detektif Conan Dilarang di Tiongkok: Imbas Konflik Jepang

    Prabowo Berikan Arahan Tertutup Kepada TNI-Polri di Istana

    Kemenhub Melakukan Inspeksi Kendaraan Menjelang Mudik Lebaran 2026

    Nikaragua Hentikan Bebas Visa Kuba

  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • LIFESTYLE
  • E-Paper
No Result
View All Result
rmnews.id
No Result
View All Result
Home HUKUM

Terbukti Langgar Hukum, KPPU Denda Google Rp202,5 Milyar

by Redaksi
22 Januari 2025 | 13:27
in HUKUM, Nasional, Tech
0
Ikon Google Play Store (foto/net)

Ikon Google Play Store (foto/net)

0
SHARES
177
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, RMNEWS.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store, setelah terbukti melanggar hukum.

Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli (Pasal 17) dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi (Pasal 25 ayat (1) huruf b) dalam Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System.

Hal itu didapat berdasarkan keterangan KPPU yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/1/2025), sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan denda Rp202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.

Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut dibacakan tanggal 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Diketahui, perkara ini merupakan inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC.

Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store.

Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15-30 pesen.

Majelis Komisi melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024 dan berakhir pada tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024.

Dalam Putusannya, Majelis Komisi melalui analisis pasar multi-sisi menjelaskan Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan antara developer aplikasi dan pengguna aplikasi dengan menyediakan fitur GPB System sebagai sistem penagihan dalam transaksi pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase).

Adapun pasar bersangkutan dalam perkara ini adalah jasa distribusi aplikasi dan layanan digital melalui platform digital yang dapat dilakukan pra- instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar dengan sistem operasi seluler berbasis Android di wilayah Indonesia pada periode dugaan pelanggaran sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.

Berdasarkan fakta persidangan serta analisis struktur pasar, Majelis Komisi menilai bahwa Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat dilakukan pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler pintar yang berbasis Android dengan menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar.

Atas perilaku Google yang mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap pembelian produk dan layanan digital yang didistribusikan di Google Play Store serta tidak mengizinkan penggunaan alternatif pembayaran lain dalam GPB System, menimbulkan berbagai dampak bagi para penggunanya.

Dalam persidangan, mengemuka berbagai dampak yang dirasakan oleh pengguna aplikasi atas penerapan kebijakan GPB System yang menyebabkan keterbatasan pilihan metode pembayaran yang tersedia.
Pembatasan metode pembayaran tersebut berimbas pada berkurangnya jumlah pengguna aplikasi, penurunan transaksi yang berkorelasi dengan penurunan pendapatan, serta kenaikan harga aplikasi hingga 30 persen akibat peningkatan biaya layanan.

Kebijakan lain yang diterapkan Google LLC yaitu penjatuhan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Google Play Store dan tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi jika pengguna aplikasi tidak tunduk dan tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Akibatnya beberapa aplikasi hilang dari Google Play Store karena developer aplikasi tidak mengikuti kebijakan GPB System.

Tak hanya itu, developer aplikasi juga menghadapi tantangan dalam menyesuaikan antarmuka pengguna (user interface) dan pengalaman pengguna (user experience), yang menambah kompleksitas dalam mempertahankan daya saing aplikasi mereka di pasar.

Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan Google LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU No. 5 Tahun 1999, namun tidak cukup bukti untuk dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan memerintahkan Google LLC membayar denda sebesar Rp202.500.000.000 yang harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.

Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Pembayaran denda di atas wajib dibayarkan maksimal 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Jika Google LLC terlambat membayar denda, maka sesuai dengan ketentuan peraturan tentang pendapatan negara bukan pajak, Majelis Komisi juga memerintahkan Google LLC untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen) per bulan dari nilai denda.

Bila mengajukan keberatan terhadap Putusan KPPU, maka sesuai Pasal 12 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2021, Google LLC wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda tersebut.

Editor: Andika
Sumber: ANTARA

Previous Post

Belajar Pengelolaan Batam, DPRD Jawa Timur Sambangi BP Batam

Next Post

Pasukan Israel Luncurkan Operasi Tembok Besi di Tepi Barat, 10 Warga Palestina Tewas

Next Post
Masa gencatan senjata di Jalur Gaza dimanfaatkan militer Israel untuk menyerang Tepi Barat (foto/dok)

Pasukan Israel Luncurkan Operasi Tembok Besi di Tepi Barat, 10 Warga Palestina Tewas

TEMUKAN KAMI DI

Google News

rmnews.id

Copyright © 2024 rmnews.id - PT. Rakyat Media Pratama

Informasi

  • REDAKSI
  • DISCLAIMER
  • KODE ETIK
  • TENTANG KAMI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • #181862 (tanpa judul)
  • #229523 (tanpa judul)
  • 390 rakyat media
  • Backup 2025-Juni
  • BACKUP HOME
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer for rmnews.id
  • E-Paper
  • edidi
  • Edisi – 369
  • Edisi – 389
  • EDISI 200
  • EDISI 300
  • Edisi 358
  • Edisi 359
  • Edisi 360
  • Edisi 370
  • Edisi 384
  • Edisi 412
  • Edisi 413
  • Edisi 415
  • Edisi 417
  • Edisi 418
  • Edisi 491
  • EDISI_399
  • EDISI_399
  • EDISI_402
  • EDISI_402
  • EDISI_402
  • EDISI_402
  • EDISI-400
  • EDISI-403
  • EDISI-403
  • EDISI-404
  • EDISI-405
  • EDISI-405
  • EDISI-405
  • EDISI-405
  • EDISI-405
  • EDISI-405
  • EDISI-405
  • EDISI-406
  • EDISI-406
  • EDISI-406
  • EDISI-407
  • EDISI-408
  • EDISI-408
  • EDISI-409
  • EDISI-410
  • EDISI-410
  • EDISI-411
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • KODE ETIK
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • rm fotter tes
  • Sample Page
  • tes

Copyright © 2024 rmnews.id - PT. Rakyat Media Pratama