OKU TIMUR, RMNEWS.ID – Kapolsek Belitang II, AKP Johan Syafri, SE, didampingi anggotanya memberikan himbauan larangan pemutaran musik Remix/Elektro, House dan DJ kepada masyarakat yang sedang mengadakan acara keramaian (hajatan atau resepsi khitanan, dan sebagainya) dan orgen tunggal (group alat musik yang disewa dalam acara).
Kali ini pada Kamis, 23 Januari 2025, Kapolsek Belitang II menuju acara khitanan yang diadakan di rumah Bapak Tukimin, seorang wiraswasta yang bertempat tinggal di Desa Purworejo, Kecamatan Belitang II.
Kapolsek memberikan himbauan kepada tuan rumah, tim orgen tunggal, dan tamu undangan untuk tidak memutar musik Remix, House, dan DJ karena bisa memicu timbulnya gangguan kamtibmas dan meningkatnya peredaran narkoba.
“Pelanggaran akan ditindak tegas dan penegakan hukum akan dilakukan terhadap tuan rumah maupun pemilik organ tunggal.” tegasnya.
Sementara itu, Polsek Belitang II akan tetap memantau dan memberikan himbauan larangan pemutaran musik Remix, House, dan DJ dalam pelaksanaan keramaian di wilayah hukum Polsek Belitang II.
Editor: Andika
Laporan: Yesi Wartawan RMnews.id Kab. OKU Timur
























































