KENDARI, RMNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi menyampaikan Putusan Sidang MK atas perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten/Kota di sejumlah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (5/2/2025). Putusan itu diumumkan di Gedung MKRI lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6.
Sebelumnya pada Selasa (04/02/2025), dari 17 Kabupaten/Kota di Sultra, terdapat 14 gugatan yang diajukan ke MK. Namun, hanya 10 perkara sudah diputuskan.
Sementara pada Rabu (05/02/2025), setelah melalui proses persidangan, ada 4 perkara yang diumumkan. Hasilnya, terdapat 3 dari 4 perkara yang tidak dapat diterima atau ditolak.

Pertama, Kota Kendari , perkara No. 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dengan nama pemohon Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirna Lachmuddin. Amar Putusan MK menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan pada pukul 19.55 WIB.
Kedua, Kabupaten Buton Selatan , perkara No. 134/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan nama pemohon Hardodi dan La Ode Amiruddin. Amar Putusan MK menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan pada pukul 20.30.
Ketiga, Kabupaten Konawe Kepulauan, perkara No. 143/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan nama pemohon Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman. Amar Putusan MK menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan pada pukul 20.30.
Keempat, Kabupaten Buton Tengah , perkara No. 04/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon La Andi dan Abidin. MK dalam putusannya menyatakan bahwa perkara ini masih akan dilanjutkan ke sidang pembuktian dengan agenda tanggal 7 hingga 17 Februari 2025. Putusan tersebut dibacakan pada pukul pukul 22.34 WIB.
Sementara itu, waktu pelaksanaan sidang nantinya akan disampaikan secara resmi oleh Panitera.
Editor: Andika
Sumber: Ril Humas Pemprov Sultra
























































