JAKARTA, RMNEWS.ID – Hasil survei terbaru Civil Society for Police Watch mengungkapkan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri masih pada angka 48,1 persen sedangkan kepuasan terhadap kinerja Polri hanya mencapai 45,9 persen. Berbagai usulan reposisi Polri agar dapat meningkatkan kinerjanya lantaran rendahnya angka voting dari masyarakat.
Survei ini dilakukan pada 1-7 Februari 2025, dengan 1.700 responden yang dipilih menggunakan metode simple random sampling. Margin of error ±1,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka dan Microsoft Forms, dengan surveyor minimal mahasiswa yang telah mendapatkan pelatihan dari tim pusat.
Menurut inisiator dan peneliti Civil Society for Police Watch Hasnu, rendahnya kepercayaan publik terhadap Polri dipengaruhi sejumlah isu hukum yang melibatkan oknum Polri.
“Isu reposisi Polri ini muncul karena banyaknya kasus dugaan keterlibatan oknum Polri, seperti bekingan judi online, kartel narkoba, pemerasan, ilegal logging, represifitas terhadap demonstrasi mahasiswa, serta kriminalisasi aktivis HAM, lingkungan, dan jurnalis melalui UU ITE,” ujar Hasnu sebagaimana dilansir dari BeritaSatu.
Seiring dengan berbagai isu yang berkembang, publik mulai membuka wacana reposisi Polri. Saat ini, Polri berada langsung di bawah Presiden, tetapi hasil survei menunjukkan beragam pendapat mengenai reposisi institusi tersebut:
Mengenai wacana reposisi Polri dalam struktur pemerintahan, yaitu tetap di bawah Presiden sebesar 32,3 persen, di bawah Kemendagri 15,8 persen, di bawah Kejaksaan 24,6 persen, di bawah Kemenhan 15,2 persen dan tidak tahu/tidak jawab (TT/TJ) 12,2 persen.
Sementara itu wacana reposisi Polri di bawah kementerian/lembaga lainnya, yaitu di bawah Kementerian Hukum sebesar 19,7 persen di bawah Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan 9,6 persen, di bawah TNI 11,6 persen di bawah K/L lainnya 5,3 persen, dan TT/TJ 38,6 persen.
Selain menyoroti kepuasan publik terhadap Polri, survei ini juga melihat persepsi masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia, yang melibatkan Polri, Kejaksaan, dan KPK.
Perinciannya, cukup baik mencapai 29,1 persen, sangat baik 4,5 persen, baik 18,1 persen, kurang baik 37,4 persen tidak baik, 2,3 persen, dan TT/TJ 8,6 persen.
Dari data ini, terlihat mayoritas masyarakat masih menganggap sistem penegakan hukum belum optimal. Salah satunya dengan munculnya wacana reposisi Polri.
Editor: Andika
Sumber: BeritaSatu























































