JAKARTA, RMNEWS.ID – Tim penyidik Kejaksaan Agung mengungkapkan penggeledahan yang dilakukan di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, pada Senin (10/2/2025). Operasi tersebut berkaitan dengan fenomena kelangkaan gas elpiji 3 kg.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, pada dasarnya penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola migas tahun 2018-2023. Tata kelola tersebut ternyata diduga menyebabkan fenomena kelangkaan gas.
“Tentu juga terkait dengan bagaimana responsifnya institusi kejaksaan menyikapi katakanlah terkait dengan tata niaga atau tata kelola gas, dan seperti contohnya yang sekarang sedang dirasakan oleh masyarakat, adanya kelangkaan gas elpiji ya,” kata Harli, Senin (10/2/2025), dilansir dari iNews.
Dia menjelaskan, Kejagung sejauh ini telah memeriksa 70 orang saksi dalam kasus tersebut. Kejagung juga turut memeriksa ahli terkait dengan keuangan negara.
“Penyidik hingga saat ini sudah mengumpulkan setidaknya bukti-bukti berupa keterangan saksi terhadap 70 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan,” ungkap Harli.
Dari hasil penggeledahan di tiga ruangan, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen dan barang elektronik.
“Barang-barang berupa lima dus dokumen. Kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file,” jelasnya.
Editor: Andika
Sumber: iNews























































