MANGGARAI BARAT, RMNEWS.ID – TNI Angkatan Laut (AL) melalui Lanal Labuan Bajo berhasil melaksanakan penangkapan terhadap tujuh kapal nelayan tradisional asal Dusun Rangko, Labuan Bajo, yang berukuran di bawah 7 GT.
Nelayan tersebut diketahui hendak melakukan penambangan pasir laut secara Ilegal (Illegal Mining) di perairan bagian utara Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Senin, (10/2/2025) pukul 20.15 WITA, guna keperluan reklamasi pantai salah satu resort yang berada di Labuan Bajo sebagamaina dilansir dari RRI.
Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo, menyampaikan bahwasanya operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut arahan dari Pimpinan TNI AL yang menekankan agar TNI AL selalu pro aktif dalam kegiatan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia, terutama dalam bidang pemanfaatan mineral dan kelestarian sumber daya alam.
Sebelum melaksanakan Penindakan ini Lanal Labuan Bajo sebelumnya telah melaksanakan koordinasi dengan KSOP Kelas III Labuan Bajo dan PSDKP Manggarai Barat guna mengumpulkan Bahan Dokumen Perizinan terkait kegiatan Illegal Mining tersebut.
Adapun dari hasil penyidikan awal, Tim Patroli Lanal Labuan Bajo menemukan beberapa dugaan awal pelanggaran terkait penambangan pasir laut antara lain, ketidaksesuaian titik koordinat penambangan pasir laut dengan yang tercantum dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKPRL), dan tidak adanya Izin usaha pemanfaatan pasir laut dari pihak resort selaku pelaku usaha.
Diketahui, kerugian negara akibat kegiatan Illegal Mining ini diperkirakan mencapai sekitar 1,8 Milyar, apabila pasir laut telah dipindahkan seluruhnya ke tempat reklamasi. Lebih lanjut, Lanal Labuan Bajo melimpahkan kasus beserta barang bukti berupa tujuh kapal nelayan dan pasir laut kepada Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Manggarai Barat, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor: Andika
Sumber: RRI























































