BINTAN, RMNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan memastikan tetap membayar gaji pegawai honorer yang lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I, pegawai honorer yang sedang dalam proses verifikasi seleksi PPPK tahap II, serta pegawai yang lulus CPNS.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan menekan Surat Keputusan (SK) Nomor 57/1/2025 Tentang Perpanjangan Masa Kerja Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Bintan, tertanggal 2 Januari 2025.
Sekda Bintan, Ronny Kartika, menjelaskan bahwa terdapat tiga kriteria pegawai honorer yang menjadi perhatian dalam proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kriteria pertama mencakup 902 pegawai honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I, namun hingga kini belum menerima SK pengangkatan.
Sementara itu, kriteria kedua terdiri dari 125 pegawai honorer yang masuk dalam usulan verifikasi seleksi PPPK tahap II dan memiliki masa kerja minimal dua tahun.
“Mereka masih menunggu jadwal seleksi tahap II,” ucap Ronny, dilansir dari Batampos.
Selanjutnya, kriteria ketiga, ada 19 pegawai yang masuk dalam proses penerimaan CPNS tahun 2024 dan memiliki masa kerja singkat selama 2 tahun, tapi masih belum menerima SK.
“Itu total yang kita cover pembayaran gajinya sampai menjelang keluarnya SK mereka,” katanya.
Lebih jauh dia menjelaskan, apabila pegawai honor yang lulus PPPK tahap satu sudah keluar SK-nya, maka gaji sebagai honorer akan dihentikan.
Begitu pula, pegawai honorer yang masuk proses verifikasi PPPK tahap II, apabila SK-nya sudah keluar, maka gaji sebagai honorer juga dihentikan.
“Demikian juga, yang CPNS, ketika SK CPNS-nya keluar, gaji honornya kita hentikan,” lanjutnya.
Dia mengatakan, saat ini masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sedang memproses pembayaran gaji pegawai honorer.
“Semua OPD sedang menginput khusus untuk pencairan gaji, tinggal tunggu saja,” tutup Ronny.
Editor : Adhya
Sumber : Batampos























































